BERAU Kaltim ,Beritalima.com – EW (27) warga Bontang Kaltim, yang berdomisili Jalan Pulau Semama Berau . Diketahui EW merupakan residivis karena telah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian. Kali ini EW melakukan aksinya dengan melakukan pencurian di rumah milik MY di Jalan Durian III Gang Ketapi RT. 12 Kelurahan Gunung Panjang ,Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, 02/3/2020 sekitar pukul 07.00 wita .
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Berau, IPDA L Pinem mengatakan, EW diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Durian III Gang Ketapi.
“Awalnya pada hari Kamis 02/3/2020 sekitar Pukul 07.00 wita di rumah MY telah terjadi Tindak Pidana pencurian yakni uang dan 1 (Satu) buah HP yang dilakukan oleh seseorang laki-laki yang tidak korban kenal sebelumnya,”jelasnya.
Pelaku,masuk kedalam rumah korban yang dalam keadaan pintu rumah depan terbuka dan pelaku mengambil 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi yang korban simpan dirumah ruang tamu, serta mengambil uang sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) .
“Uang tersebut yang disimpan didalam dompet diatas almari ruang tamu, selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Kantor Polsek Tanjung Redeb guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
“Tersangka EW merupakan residivis ,pernah masuk penjara 2 kali , kasus pencurian sepeda tahun 2016 dan pencurian HP tahun 2018. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,”pungkasnya.(*)