Memiliki 5 Poket Shabu 3 Pemuda KSB Digelandang Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.Beritalima.com|
Dalam keadaan situasi Wabah Corvid-19, sekitar pukul 00.15.wita.Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat tidak henti-hentinya melakukan tindakan tegas terhadap Pelaku tindak pidana narkotika memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu.Jumat (3/4/2020)

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,Sik.MH.Melalui PS Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat Bripka Mayadi Iskandar dalam rilisnya mengatakan,pengankapan terhadap diduga pelaku menguasai Narkotika dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat IPTU Budiman Peranginangin SH.

“Dilakukan penangkapan terhadap terduga 3 pelaku di rumahnya yang beralamat Lingkungan Bosok , Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, kabupaten Sumbawa Barat.Adapaun Terduga 3 pelaku berinisial (SI ), laki laki,20 tahun, alamat Lingk.Bosk Kel.Menala Kec.Taliwang,KSB.(SM)laki-laki,17 tahun, alamat Lingkungan Batu Beleq Kelurahan Menala Kec.Taliwang.KSB dan
(SD) laki-laki 20 tahun alamat Lingk kota baru kelelurahan Dalam Kec.Taliwang, KSB.”ujarnya

Ia menerangkan, kronologi penangkapan
Pada hari Jumat Tanggal 03 April 2020 sekitar pukul 00.15 wita, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diLingkungan Bosok Kel.Menala Kec.Taliwang sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba,menindak lanjuti informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba yang di Pimpin langsung oleh kasat Narkoba Iptu Budiman Peranginangin SH begerak menuju TKP,

Lanjut, kemudian setelah sampai di TKP di lakukan penyelidikan dan pendalaman setelah informasi A1 di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, di rumah yang beralamat di Lingk, Bosok Kel.Menala Kec.Taliwang.

Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba memanggil saksi Aman selaku RT dan OM untuk menyaksikan proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di rumah terduga di temukan barang bukti 5 (lima) poket sabu didalam bungkus rokok surya diatas plapon yang terbuat dari terpal, 1buah bong lengkap dengan alat hisap, 1buah kaleng rokok surya yang berisi 1 bungkus clip kosong, 2 buah HP dan uang Rp.200.000,

Selanjutnya,setelah di lakukan interogasi terdapat terduga pelaku bahwa Barang bukti sabu tersebut di dapat dari inisial (SD) kemudian Tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah (SD) yang beralamat di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang dan di lakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT (AB) dan( NH) dari hasil penggeledahan di temukan 1 buah HP dan uang RP. 200.000.

selanjutnnya terduga dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait