Daffa Adiwidya Tak Bisa Disidangkan Sebab Sudah Menang Praperadilan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus penyertaan penganiayaan di Politeknik Perkapalan (PoltekPel) yang menyeret nama Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Fakih tak bisa diajukan ke persidangan sebab Daffa Adiwidya sudah menang Praperadilan.

Jika perkara ini tetap dipaksakan untuk disidangkan, maka proses persidangan yang dilakukan adalah cacat hukum.

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Daffa Adiwidya, Rio Dedy Heryawan SH.MH setelah mendengarkan jawaban Jaksa atas eksepsi yang dia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/5/2023).

“Praperadilan itu kan sudah final. Sudah dinyatakan penetapan tersangka pada Daffa Adiwidya dinyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak sah. Terus Surat dakwaanya Jaksa yang dipakai untuk menyidangkan ini apa,?,” katanya selepas persidangan.

Menurut Rio Heryawan, dakwaan jaksa itu tidak memiliki legal standing.

“Terus Kalau BAP dan penetepan tersangka itu digunakan sesuai surat dakwaan kan berarti dakwaanya juga tidak sah. Batal demi hukum. Logika hukumnya kan seperti itu” lanjutnya.

Ditanya bagaimana dengan SEMA Nomor 5 tahun 2021 yang menjadi pembenar bagi Jaksa untuk terus menyidangkan perkara Daffa Adiwidya ini,? Rio Heryawan menjawab benar.

“SEMA itu kan hanya melanjutkan ke pokok perkara, sekarang kan dilanjutkan. Cuma kan harus diputus sela. Terkait putusan selanya nanti seperti apa,? Kita tunggu. Harapan saya ada putusan sela yang berkeadilan dan yang terbaik untuk Klien kami karena fakta hukumnya memang Klien kami tidak bersalah,” jawab pengacara Daffa Adiwidya, Rio D Heryawan.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang Adhi Nugroho dalam jawaban eksepsinya mengatakan bahwa kuasa hukum Daffa Adiwidya kurang memahami makna nebis in idem sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa nebis in idem adalah seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Asas nebis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onslag Van Alle rechtsvolging),” katanya

Herlambang juga memastikan putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada 15 Mei 2023 yang menyebutkan bahwa penetapan status tersangka pada Daffa Adiwidya Ariska tidak sah. Padahal sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam perkara pidana sejak berkas dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan karena status tersangka sudah beralih menjadi terdakwa dan status penahanan menjadi kewenangan hakim sehingga putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

“Kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima, agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar Jaksa Herlambang dalam jawaban atas eksepsi kuasa hukum Daffa Adiwidya.

Persidangan kasus penyertaan penganiayaan ini selanjutnya ditundah sepekan mendatang untuk agenda berikutnya yakni putusan Sela. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait