Dakwaan Jaksa Pada Nurul Huda Tidak Terpenuhi, PH ; Hakim Sudah Bilang Perkara Ini Seharusnya Perdata Dulu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nurul Huda Bin Ma’arif, pemilik rumah di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (28/2/2024).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Nurul Huda sebagai terdakwa pada kasus dugaan penyerobotan atau menyewakan tanah milik orang lain.

Didalam persidangan, Nurul Huda mengaku merasa di telikung, setelah mengetahui kalau sertifikat rumahnya yang pernah dia jadikan jaminan hutang kepada The Tomy, tiba-tiba sudah di balik nama menjadi atas nama The Tommy. Padahal sepengetahuan Nurul Huda, dia tidak pernah membuat Akta Jual Beli yang dijadikan dasar bagi The Tomy untuk membalik nama sertifikat rumahnya tersebut.

“Jadi, setelah Pak Tomy memberi pinjaman Rp.2 miliar dengan bunga 5 persen perbulan. Sertifikat rumah saya itu dibawah sama Pak Tomy ke Notaris. Sebelum ke Notaris Pak Tomy sempat saya ingatkan jangan sampai sertifikat itu di balik nama. Dan Pak Tomy menjawab tidak akan saya balik nama, sebab saya bukan orang yang seperti itu,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Titipan pesan tersebut menurut Nurul Huda, perlu dia sampaikan karena ada temannya yang mempunyai hutang kepada The Tomy sebesar Rp.300 juta padahal harga rumahnya Rp.1,5 miliar, tiba-tiba di balik nama begitu saja oleh The Tomy.

“Makanya saya wanti-wanti sama Pak Tomy jangan sampai ada kejadian seperti itu dan dijawab sama Pak Tomy saya bukan orangnya,” lanjutnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya, dari mana Nurul Huda mengetahui kalau sertifikat rumahnya tersebut sudah dibalik nama oleh The Tomy,?

“Dari tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masuk. Lho. Kok namanya Pak Tomy,” jawab Nurul Huda.

Didalam persidangan Nurul Huda juga menjelaskan bahwa dia mempunyai 3 orang anak, pertama bernama Agus Riduwan, kedua Khoirul Anam dan yang ketiga bernama Mohamad Syaiful.

“Tapi yang datang ke kantor Notaris hanya saya bersama dengan dua anak saya, yaitu Agus Riduwan dan Mohamad Syaiful. Yang tidak hadir di Notaris namanya Khoirul Anam,” jelasnya.

Dihadapan majelis hakim, Nurul Huda juga menceritakan bahwa dirinya meminjam uang kepada The Tomy selain untuk tambahan modal usaha, juga untuk melunasi hutangnya yang ada di Bank Bukopin karena akan jatuh tempo.

“Waktu itu Pak Tomy bersama Dimas datang kerumah saya. Tujuannya pinjam uang bukan untuk jual beli rumah. Kalau saya jual waktu itu harga rumah saya Rp.7 sampai Rp.8 miliar,” ungkapnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya, apakah tempat yang dipakai oleh Mustakim untuk berjualan ayam bakar, itu masuk kedalam pekarangan rumah Nurul Huda,?

“Tidak. Mustakim berjualan di Trotoar, di emperan. Mustakim jualan disitu,” jawabnya.

Terus, untuk uang Mustakim yang masuk kepada Istri anda, itu uang apa,? Tanya kuasa hukumnya.

“Untuk bayar listrik, kebersihan sama sampah,” jawab Nurul Huda.

Bengkel itu milik siapa,? Tanya kuasa hukum Nurul Huda.

“Bengkel itu milik saya yang bekerjasama dengan Tomi sejak Tahun 2007 lalu,” jawab Nurul Huda.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Dewa Darmaja selaku kuasa hukum dari Nurul Huda mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang diikuti sejauh persidangan ini berlangsung, ternyata dakwaan Jaksa terhadap Kliennya tidak mampu dibuktikan. Menurut Dewa, tidak ada satupun fakta persidangan yang menyatakan Nurul Huda telah melakukan perbuatan penyerobotan terhadap rumah yang sudah puluhan tahun ditempatinya.

“Fakta persidangan membuktikan memang Nurul Huda meminjam uang kepada The Tomy. Nurul Huda sejak dulu sampai sekarang masih menempati rumah itu. Tidak pernah ada yang memaksa Nurul Huda agar keluar dari rumah itu,” katanya selesai sidang.

Sementara Idham Bangsa, yang juga salah satu kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda, memastikan bahwa unsur dalam Pasal 385 KUHP yang dijeratkan Jaksa terhadap Kliennya, tidak terpenuhi.

“Si Mustakim penjual ayam bakar ini tidak masuk. Karena jualan si Mustakim ini tidak masuk dalam pekarangan rumah klien saya, Nurul Huda. Sedangkan Bengkel itu kepunyaan Pak Huda sendiri, bukan milik orang lain. Jadi sewanya darimana,” katanya.

Bukan itu saja, Idham Bangsa juga menepis dakwaan Jaksa tentang Pasal 167 KUHP yang didakwakan terhadap kliennya.

“Penyerobotannya mana,! Itu kan rumahnya Nurul Huda sendiri. Makanya Jaksa harus bisa membuktikan lebih dulu Jual Belinya itu sah atau tidak. Dan untuk pembuktian itu harusnya bukan disini, tapi di Perdata. Hakim pada waktu sidang pertama saat The Tomy menjadi saksi juga sudah bilang bahwa perkara ini seharusnya dibawah ke Perdata dulu,” pungkas Idham Bangsa.

Diketahui, perbuatan Nurul Huda Bin Ma’arif dijarat Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP atau Pasal 385 ke 4 KUHP lantaran tidak segera pergi dan mengosongkan rumahnya di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya setelah mendapatkan dua kali somasi dari The Tomy.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang kali ini puluhan anggota Lembaga Penerus Pejuang Petintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Jawa Timur yang diketuai Wahab, terlihat tetap setia duduk di ruangan sidang dan ikut memantau jalannya persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait