BANYUWANGI, beritalima.com – Nama baik PNS sebagai layanan tercoreng akibat ulah Achmad Subhan saat menjabat lurah Singonegaran yang terjebak ikut memainkan managemen konflik untuk kepentingan orang tertentu dan ditunggangi nuansa politik.
Terbukti usai kalah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 8 Maret lalu, yang di duga secara kontroversial merekayasa pemecatan RW, kali ini Subhan (kini mutasi jadi Lurah Kepatihan Banyuwangi) digugat kembali keranah hukum perdata.
Subhan saat menjabat Lurah Singonegaran memberhentikan tokoh masyarakat Singonegaran Hayatul Makin yang menjabat ketua RW gara-gara merekomendasi warganya dalam usulan lapangan olah raga.
Dalam gugatan no.115/pdt.G/2017. Tanggal 10 Juli 2017 merupakan tindak lanjut dari putusan PTUN Maret 2017 lalu,
Subhan digugat tidak sendirian, PNS PU Binamarga Ciptakarya Asmui juga termasuk dalam tergugat. Ini konsekwensi hukum nama Asmu’i mengklaim sebagai pemanfaat lapangan fasum olah raga satu-satunya masyarakat mendalangi pemberhentian RW yang juga aktivis senior pers Banyuwangi ini.
Dalam sidang PTUN sebelumnya terungkap, ini dilakukan Asmu’i guna mengamankan kepentingan menguasai memanfaatkan rutinitas komersial burung berkicau secara ilegal lahan Fasum olahraga dibelakang Kelurahan Singonegaran padahal lahan tersebut adalah stren Dinas Pengairan yang sudah puluhan tahun tempat satu-satunya fasum olahraga masyarakat setempat.
Bahkan dalam sidang PTUN nama Asmui disebut seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang PTUN sebagai dalang polemik dengan menggunakan kepanjangan tangan pihak tertentu dan Lurah Singonegaran saat itu Ahmad Subhan.
Info yang berkembang besok (19/7) Asmu’i dipanggil menjadi tergugat. “Asmu’i ada dalam gugatan,” kata Gembong Rifai salah satu Kuasa hukum Hayatul Makin. (18/7).
Namun demikian, Gembong tak mau menyebut rinci siapa saja akhirnya menanggung resiko jadi tergugat menyusul ikut-ikutan dalam perbuatan melawan hukum merekayasa pemberhentian RW yang sudah dibatalkan PTUN surabaya dan mempunyai kekuatan hukum tetap itu. Info yang berkembang Lurah Singonegaran saat ini Ahmad Saichu diam tidak menjalankan perintah putusan PTUN 8 Maret 2017 lalu karena tidak memegang berkas putusan. Begitu pula kaitan lahan fasum olah raga masyarakat, dibiarkan digunakan Asmu’i untuk aktivitas ilegal dan mendirikan sarana burung berkicau yang juga tidak jauh dari bangunan yang akan digunakan untuk Rumah dinas Korek air dan rumah Pantau sungai kalilo.
Sementara keresahan warga utamanya berdekatan dengan aktivitas burung karena dekat pemukiman dan gangguan kemacetan lalu lintas. Disisi lain pula warga utamanya anak remaja tidak boleh menggunakan sarana olah raga.
“Anak-anak gak boleh olahraga disitu, tapi gantangan burung dibiarkan yang jelas-jelas tidak ada ijin lahan (dinas pengairan) malah dibiarkan,” kata Nur Dayat pengurus karang taruna setempat.(tim)
foto : Gembong, kuasa hukum khayatul makin