Probolinggo, BeritaLima.com – Dalam penyaluran Dana Desa tahun 2020, pemerintah mempertajam prioritas penggunaan untuk pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan desa meliputi, sarana prasarana, pelayanan sosial dasar, sarana ekonomi desa, pembangunan jalan, pelestarian lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana alam.
Namun di sayangkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atas penggunaan Dana Desa yang diperuntukan untuk pembangunan revitalisasi Lapangan.
Pembangunan Revitalisasi lapangan di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kab.Probolinggo diduga bersumber dari Dana Desa, dimana proses pembangunan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satu anggota Lsm menyampaikan bahwa pemerintah Desa Bayeman sudah diduga tidak mementingkan kesenjangan masyarakatnya, dimana Dana Desa yang seharusnya diperuntukan dan diprioritaskan untuk kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera sesuai Permendes No.11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, malah di peruntukan untuk revitalisasi lapangan,” ucap sugianto.
Kita tau bahwa Kabupaten Probolinggo memiliki predikat Nomer 4 se Jawa Timur dengan statistik wilayah termiskin berdasarkan survey Data kemiskinan tahun 2019 oleh BPS Provinsi Jawa Timur.
Namun disayangkan pihak pemerintah Desa tidak mengedepankan pengunaan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah diperuntukan revitalisasi Lapangan, dimana lapangan tersebut masih bagus dan layak, revitalisasi lapangan tidak akan memberikan dampak besar untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Desa Bayeman merupakan padat penduduk dengan jumlah kurang lebih 6.000 KK, serta merupakan desa rawan adanya Banjir di musim penghujan, seharusnya Kepala Desa harus bisa menggunakan Dana Desa yang lebih manfaat untuk masyarakat.
APBDesa Bayeman tahun 2019 sangat besar dimana Dana Desa sebesar 1.422.000.000, dan tambahan hasil pajak, ADD, Siltap, dan Bantuan keuangan dari Kabupaten, semuanya total ± 1.9 M.
Sugianto menambahkan akan segera mengirim surat kepada Bupati Probolinggo serta akan meminta LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Desa Bayeman, Kec.Tongas, Kab.Probolinggo.
Pemkab diharapkan untuk melakukan pembenahan dan pembinaan atas penggunaan Dana Desa supaya manfaat pembangunan di Desa bisa meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam penelusuran ke warga Desa Bayeman terdapat infrastuktur jalan yang rusak dan potret kemiskinan masih ada.
Kami dari awak media mencoba konfirmasi kepala Desa Bayeman melalui komunikasi telpon 081336707xxx namun sayang tidak aktif, dan kemudian Camat Tongas Abdur menyampaikan bahwa pengunaan Dana Desa di Desa Bayeman sudah sesuai regulasi karena melalui proses tahapan-tahapan musyawaroh di Desa.
Di soal masalah manfaat dari pembangunan tersebut hanya kepala Desa sendiri yang tau, sehingga menyarankan untuk berkomunikasi langsung dengan Kepala Desa,” pungkas. (gus)