AMPANA,beritalima.com- Penandatanganan nota kesepahaman antara Komando Distrik Militer 1307/Poso dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) tentang sinergitas pelaksanaan program, yang berlangsung di ruang Rapat Kantor Bupati setempat,Rabu (13/5/2020).
Mewakili Bupati Tojo Una-una (Touna) , Asisten I Alfian matajeng menyampaikan bahwa maksud dan tujuan nota kesepahaman ini adalah melakukan kerja sama dengan saling mendukung dan saling menguntungkan dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kerjasama ini bertujuan demi tercapainya hubungan kelembagaan antara para pihak dalam penyelenggaraan pengabdian dan pengembangan kelembagaan serta peningkatan sumber daya manusia,”kata Alfian Matajeng.
Alfian katakan, pelaksanaan kegiatan kerjasama yang dilakukan melalui pengaturan secara teknis oleh para pihak dan kegiatan kerjasama ini akan diatur dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama melalui perangkat daerah yang diberi kewenangan oleh para pihak untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
“Pembiayaan yang berhubungan dengan semua kegiatan ini diterapkan bersama sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh para pihak dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama,”jelasnya.
Dikatakan, kerjasama ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani nota kesepakatan ini dan dapat diperpanjang diubah atau diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak yang disampaikan secara tertulis paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya nota kesepahaman ini.
Dijelaskan, Bila terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan nota kesepahaman ini maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh para pihak, segala perubahan dan hal-hal lain yang belum cukup atau tidak diatur dalam nota kesepahaman ini akan dimusyawarahkan oleh para pihak dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini.
Nota kesepahaman ini dibuat dalam tiga rangkap, asli dua rangkap bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk pihak kesatu dan pihak kedua serta 1 orang untuk persiapan dan berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak.
1. Undang-undang nomor 32 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah
2. Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
4. Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah.
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah.
6. Peraturan daerah kabupaten Tojo una-una nomor 9 tahun 2016 tentang kerjasama daerah.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Touna nomor 8 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Touna tahun 2011-2031.,”ujarnya.
Pada kesempatan ini Bupati Touna diwakili oleh Asissten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Alfian Matajeng, dan turut dihadiri Kadis PUPR Touna Muhamad Ilyas, Komandan Komando Distrik Militer 1307/Poso Catur Sutoyo,SE Letkol.Inf, Kepala Bappeda Touna, Muh.Idrus, Kepala BPKAD Touna Sovianur Kure serta para tamu undangan lainnya.(Anto/HW)