Jakarta -, beritalima.com-sejumlah jurnalis Kabupaten Tojo Una Una provinsi Sulawesi Tengah, kembali melakukan perjalanan studi banding pers dan melakukan kunjungan ke gedung dewan pers Jakarta, Senin (28/10 /2019.
Kedatangan 12 Jurnalis yang terdiri dari media cetak, Media Elektronik dan Media online didampingi Tim Humas Pemkab Touna dan disambut baik oleh Anggota Dewan pers Agung Dharmajaya dan sekretariat dewan pers diruang lantai tujuh gedung dewan pers Jakarta .
Dihadapan para jurnalis, Agung Dharmajaya ketua komisi Hukum dan perundang Undangan dewan pers menjelaskan, Dewan Pers mengharuskan semua wartawan di Indonesia mengikuti UKW. Dalam peraturan terbaru, sejak dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat muda, madya, dan utama.
Selain itu, keharusan UKW, Dewan Pers juga mengeluarkan kebijakan atau peraturan tentang verifikasi. Media yang lolos verifikasi disebut sebagai media resmi atau legal karena terdaftar di Dewan Pers.
” sering muncul pengaduan di dewan pers tentang pemberitaan yang di tulis oleh wartawan , untuk menyelesaikan pengaduan ini tentunya wartawan itu perlu kita data,harus kita ketahui media nya ada dimana, dan kantornya dimana” Kata Agung
Dengan dalih memberantas wartawan abal-abal alias “wartawan bodrex” dan menegakkan profesionalisme pers, Dewan Pers mengeluarkan kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memberikan kemudahan.
” satu UKW itu, atau satu kartu nama bisa digunakan untuk dua media, bisa cetak dengan cetak, media online dan cetak itu kita berikan kemudahan ” jelasnya.
Dalam kunjungan kedewan pers kali ini, melalui Humas dan protokoler pemkab Kabupaten Tojo Una Una memberikan cendera mata kedewan pers berupa souvenir dan majalah dan buku buku promosi tentang pariwisata kepulauan Togean dikabupaten Tojo Una Una.
Dari 12 media, salah satunya berita lima biro kabupaten Tojo Una Una Sulawesi Tengah juga ikut dalam studi banding kali ini dengan beberapa jadwal pertemuan Audiensi ke dewan pers dan Media nasional lainnya. (HW)
Dikirim dari Yahoo Mail di Android