Di Diseminasi SJSN di Surabaya, Ahli Waris Driver Gojek Terima Santunan JKK

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menggelar acara Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bagi Sektor Informal. Acara ini digelar di Hotel Elmi Surabaya, Kamis-Jumat (11-12/4/2019).

Tidak kurang dari 150 peserta yang mewakili kelompok atau komunitas pekerja informal dari Surabaya, Gresik dan Sidoarjo mengikuti acara selama 2 hari ini. Mereka di antaranya Mitra Gojek Surabaya, Perkumpulan Purna Tenaga Kerja Indonesia, Perisai, Relawan GMDM dan Srikandi Kota Surabaya, serta dari sektor informal lainnya.

Acara ini dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH. Hadir dalam pembukaan di antaranya Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo.

Selain itu, dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Asdep Bidang Pelayanan Wilayah Jatim, Gigih Mulyo Utomo, dan Kepala Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto.

Juga, tampak pula Pps Kakacab Surabaya Darmo Faridah Hanum, Kabid Kepesertaan Surabaya Rungkut Ermina Sandra Yanti, Kabid Kepesertaan Surabaya Tanjung Perak Moch Arfan, dan Kabid Kepesertaan Cabang Sidoarjo Yuvita Isnania.

Menurut Kadisnakertrans Jatim, acara ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang SJSN guna percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja sektor informal.

Ditegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, supaya pekerja dan keluarganya tidak sampai jatuh miskin karena resiko kerja seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia, serta tetap sejahtera bila sudah purna kerja dan pensiun.

Himawan lalu menyebutkan contoh tentang santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada ahli waris peserta atas nama Moch Hadi Setiawan, Mitra Gojek Surabaya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak.

Dituturkan, Moch Hadi Setiawan jadi Driver Gojek sejak April 2018. Tiga bulan kemudian, tepatnya sejak Juli 2018, warga Jalan Jetis Wetan II Surabaya tersebut daftar jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak.

Selasa, 26 Maret 2019, saat menjalankan orderan Go Send, Hadi mengalami kecelakaan di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. Info kecelakaan ini sebenarnya cepat diterima Tim Satgas Gojek dan Relawan Unit Reaksi Cepat (URC), yang langsung meluncur ke TKP dan melarikan Hadi ke Rumah Sakit RKZ Surabaya.

Namun, luka Hadi sangat parah. Meski telah menjalani operasi dan perawatan selama 3 hari di rumah sakit di Jalan Diponegoro Surabaya itu, nyawa Hadi tak tertolong. Driver Gojek Surabaya tersebut akhirnya meninggal dunia.

Atas meninggalnya tulang punggung keluarga ini, Mulyati selaku ahli waris tunggal almarhum Hadi, menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp 55.800.000,-. Santunan itu secara simbolis diserahkan Kadisnakertrans Jatim di pembukaan acara Diseminasi SJSN Bagi Sektor Informal ini.

“Ini implementasi dari negara hadir memberi perlindungan jaminan sosial pada masyarakat pekerja yang mengalami musibah,” kata Himawan. “Untuk itu, supaya dapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja informal pun wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, Kabid Kepesertaan Moch Arfan mengatakan, santunan yang diterima istri almarhum Hadi tersebut belum termasuk biaya pengobatan dan perawatan Hadi selama di RKZ, yang juga ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Ganefo).

Teks Foto: Mulyati (tengah), ahli waris tunggal almarhum Moch Hadi Setiawan, Driver Gojek yang meninggal karena kecelakaan kerja, terima santunan BPJS Ketenagakerjaan di pembukaan Diseminasi SJSN Bagi Sektor Informal di Surabaya, Kamis (11/4/2019).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *