Diduga Ada Pemalsuan Data, Komisi 1 DPRD Banyuwangi Sidak Bangunan Vionata Genteng

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Sidak swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Komisi I DPRD Banyuwangi, temukan pemalsuan data.

Yakni data tanda tangan persetujuan warga batas-batas yang merupakan syarat dalam proses pengurusan Izin Usaha, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).“Saya tidak mencurigai, saya tidak menuduh, Cuma saya punya prasangka saja, semoga prasangka ini tidak benar,” ucap Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, Senin (14/9/2020).

Bacaan Lainnya

Sidak di Jalan Wahid Hasyim, Genteng, ini dewan didampingi sejumlah instansi terkait. Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Genteng, Firman Sanyoto, dan Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Supandi.

Perwakilan masyarakat yang rumahnya berdiri tepat berbatasan langsung dengan swalayan Vionata Genteng. Termasuk jajaran MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, selaku pengadu sekaligus pendamping warga.

Disitu Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, menanyakan langsung kepada sejumlah pihak yang berkaitan dalam proses pengurusan izin swalayan Vionata Genteng. Mulai dari DPMPTSP, perwakilan manajemen swalayan Vionata Genteng, Kades Genteng Kulon, Ketua RT hingga masyarakat berbatasan langsung.

Hasilnya sangat mencengangkan. Data tanda tangan persetujuan warga batas-batas yang merupakan syarat pengurusan IMB, ternyata sebagian tidak sesuai. Alias palsu. Misal, warga yang rumahnya berada disebelah utara swalayan Vionata Genteng, dimasukan didata tanda tangan warga batas-batas sebelah timur.

Sementara sejumlah warga yang rumahnya berdiri tepat berbatasan langsung justru tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan.Dan itu diamini oleh manajemen swalayan Vionata Genteng, maupun Bambang Sunarto, si Ketua RT 9 RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Dalam sidak ini juga mencuat nama Hudori. Dia disebut-sebut sebagai orang yang mengurus permohonan.

“Pak Hudori itu datang kerumah, minta ijin untuk urusan ini (Swalayan Vionata Genteng). Pak ini di gang ini (Yang dibantu minta tanda tangan), yang lainnya bapak urus sendiri, itu urusan bapak bukan urusan Pak RT,” ungkap Bambang Sunarto menceritakan saat Hudori mengurus permohonan IMB swalayan Vionata Genteng tahun 2017 silam.

Anggota Komisi I DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Dimana data tanda tangan warga batas-batas syarat pengurusan IMB yang dipalsukan bisa lolos. Hingga DPMPTSP menerbitkan IMB.

Padahal mengacu Pasal 46 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jelas mengamanatkan bahwa sebelum menetapkan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi masyarakat.

Badan atau pejabat pemerintahan wajib memberikan sosialisasi hingga klarifikasi pihak terkait secara langsung.“Tapi faktanya, data tanda tangan persetujuan warga batas-batas yang dipalsukan bisa lolos, ini ada apa?,” katanya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini juga mengutip Pasal 58 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mana disitu diamanatkan bahwa keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan atau terabaikannya hak warga masyarakat.

“Dalam kasus ini kami menduga ada praktik pihak tertentu yang sengaja mengabaikan hak wong cilik, harus diusut tuntas,” cetusnya.

Ficky juga mengutip isi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Yang mana disitu disebutkan bahwa pelibatan masyarakat yang berbatasan langsung merupakan sebuah kewajiban.

“Masyarakat terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal, atau masyarakat yang berbatasan langsung, ketiga masyarakat tersebut wajib dilibatkan, bukan malah diabaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen swalayan Vionata Genteng, Nanang Puguh Legowo, menolak jika data tanda tangan persetujuan warga batas-batas yang menjadi syarat pengurusan IMB dipalsukan. Dia menilai, jika data tersebut benar-benar palsu tidak mungkin DPMPTSP berani menerbitkan IMB swalayan Vionata Genteng.

“Pihak vionata itu mengajukan, apa persyaratanya juga sesuai, kalau itu tidak sesuai kan seharusnya ditolak,” katanya.

Perwakilan masyarakat batas-batas, Sudaroji, menyebut bahwa terdapat sejumlah nama asing dalam data tanda tangan proses pengajuan permohonan IMB swalayan Vionata Genteng. Atau nama tersebut tidak dia kenali. Padahal dia adalah tokoh sekaligus penduduk asli wilayah setempat.

“Itu menyimpang dari fakta dilapangan. Yang berbatasan langsung, seperti saya dan ada lagi lainnya, malah tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan,” ungkapnya.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, mendesak Komisi I untuk bisa bertindak tegas. Dia meminta wakil rakyat tak segan melakukan proses hukum atas temuan data tanda tangan warga batas-batas yang dipalsukan.

“Wakil rakyat harus berani memproses hukum, sebagai bukti dukungan atas iklim investasi yang taat hukum. Jika tidak berani, Pemuda Pancasila siap melaporkan,” tegasnya.

Usai sidak, Komisi I DPRD Banyuwangi, mengaku akan segera menggelar rapat khusus. Guna mengurai benang kusut polemik penerbitan IMB swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Sekaligus menentukan langkah yang akan ditempuh guna mendorong terciptanya iklim investasi yang taat hukum di Banyuwangi. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait