Probolinggo, Beritalima –
Aktivitas pabrik pembuatan asbes dan bata ringang PT Amak Firdaus Utomo (AFU) diduga menyalahi ketentuan. Pabrik yang terletak di jalan anggrek Kota Probolinggo itu diduga membuang limbah bahan berbahaya beracun (B3) sembarangan. “Mereka tidak mempedulikan izin atau pun lingkungan. Padahal, kami menduga yang mereka buang itu limbah B3,” ujar Prasetyo Eko Walikota Lira Probolinggo.
Eko menambahkan, bahwa limbah yang mereka buang tidak hanya di satu tempat. Tetapi dibeberapa tempat di dalam Kota Probolinggo hingga diwilayah Kabupaten Probolinggo. “contohnya Di daerah Pohsangit Kidul, Kareng, jalan Anggrek, daerah Rusunawa Mayangan, bahkan sampai di daerah Dringu,” tambah Eko.
Kamari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup LSM LIRA Kota Probolinggo meminta pihak terkait segera mengambil tindakan terkait permasalahan ini. Karena, pembuangan limbah yang diduga beracun bila dibuang secara sembarangan sangat merugikan masyarakat. Apalagi limbah dibuang dikawasan yang padat penduduk. “Segera cabut izin dan tutup pabrik itu. Kalau sampai ada anak-anak yang bermain disana bagaimana. Jangan tunggu jatuh korban,” tukas Kamari.
Kamari berharap pihak terkait untuk segera melakukan tindakan, Lsm LIRA akan melakukan laporan kepenegak hukum dan Demonstrasi untuk menutup pabrik tersebut. “Kami akan turun, akan kami akan minta tutup pabrik itu,” pungkasnya.
Hingga saat ini Direktur PT AFU, AAA Rudiyanto masih belum dapat dikonfirmasi tentang hasil temuan investigasi Lsm Lira tersebut. (ik)