JEMBER, beritalima.com | Diduga mencabuli santriwati dan melakukan perselingkuhan, oknum kiai berinisial FM dilaporkan ke polisi oleh istrinya.
“Kalau sementara ini pelapor, istri terduga pelaku. Kita buatkan laporan polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, saat ditemui di Ponpes terduga pelaku, Jumat (6/1/2023).
Usai mendapat laporan dari istri terduga pelaku berinisial HA, polisi lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pondok Pesantren yang terletak di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.
“Kami lakukan olah TKP dan penyelidikan, terkait adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengurus di pondok pesantren ini,” ujar Kasat Reskrim.
“Mana yang kiranya perlu kita amankan, kita amankan. Sekarang proses berlangsung,” sambungnya.
Informasi di dapat, laporan dari istrinya ke Polres Jember, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan di sebuah kamar yang berada di Ponpesnya.
Menanggapi hal itu, terduga pelaku berinisial FM kepada sejumlah wartawan membantah tuduhan tersebut. Menganggap informasi atau kabar itu sebuah tantangan dalam membangun pesantren.
“Saya sepenuhnya akan mengikuti permainan ini, karena semua yang ada di laporan itu tidak benar adanya,” jelasnya.
Bertempat di salah satu ruangan, FM menyampaikan, apabila memiliki bukti kuat dugaan itu, dirinya meminta untuk sama-sama membuktikan di pengadilan nanti.
“Jadi biar proses hukum berjalan dan kita akan mengikutinya dengan baik,” ucapnya.
Terkait dengan sebuah kamar atau ruangan yang dijadikan tempat pencabulan atau perselingkuhan, FM mengatakan, jika tempat itu merupakan sebuah studio.
“Apabila ada santri yang masuk, itu ada tes kenaikan qur’ani. Bila ada keterangan lain, saya tidur disana dengan santri putri, itu sangat menjadi fitnah,” ungkapnya. (Sug)