JAKARTA, beritalima.com| Dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh 2 orang calon anggota legislatif (caleg) kepada penyelenggara Pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya dan Sidoarjo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Caleg DPR RI berinisial AK bersama-sama dengan BP dan Rekan rekannya di Dapil Surabaya dan Sidoarjo kepada pihak penyelenggara Pemilu dilaporkan ke KPK, hal itu agar proses keadilan dan kejujuran bisa terwujud di dalam demokrasi Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Lembaga Informasi Masyarakat Lisman Hasibuan usai melaporkan adanya dugaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Menurut Lisman perbuatan Caleg tersebut dinilai telah merusak pesta demokrasi yang seharusnya jujur dan adil, sehingga mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi dan diduga perbuatan curang yang disengaja untuk memenangkan Caleg DPR-RI inisial AK, Caleg DPRD Provinsi inisial BP dan Caleg-caleg DPRD Kota yang sudah diatur dalam persengkongkolan tercela ini dimana hal ini merusak Proses Demokrasi 17 April 2019 pekan lalu.
“Sejumlah barang bukti yang kami diserahkan berupa dokumen-dokumen, pengakuan saksi-saksi dan atau dari pihak penyelenggara dalam bentuk tertulis maupun rekaman video dan audio.” kata Lisman.
Lisman mengungkapkan penyelenggaraan Pemilu 17 April lalu di Surabaya dan Sidoarjo pihaknya banyak mendapat informasi, adanya dugaan kecurangan yang tersistem.
“Kecurangan itu terstruktur dan Masif alias (TSM) akibat hasil dari bentuk suap menyuap yang mengakibatkan perubahan suara pada DCT,” tutupnya.