Probolinggo, beritalima.com| Pembangunan sell sanitary landfill di Kota Probolinggo disoal. Pasalnya, proyek senilai 3,7M itu disinyalir menggunakan pasir urug yang berasal dari tambang ilegal, CVÂ Hadi Pusaka menggunakan pasir urug dari tambang ilegal di Desa Purut Kecamatan Lumbang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Fathollah ketua LSM Probolinggo Corruption Watch (ProCW), Selasa (01/09/2019).
Menurutnya hal itu diketahui pasca penutupan tambang ilegal di Desa Purut oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo pada 26 September lalu. Awalnya, Fathollah mengira matrial yang digunakan diambil dari tambang yang legal.
“Ternyata, tambang tempat pengambilan pasir urug oleh CV. Hadi Pusaka ditutup oleh Satpol PP karena tidak mengantongi izin apapun,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Fathollah, pengerjaan proyek tersebut juga diduga tak sesuai spesifikasi teknis. Pasalnya, penempatan matrial timbunan sirtu dan pasir urug yang seharusnya terpisah atau berlapis, diduga malah dicampur.
“Itu sudah keliru, dari sana kami menduga adanya pengurangan volume sirtu dalam pengerjaan proyek di TPA Kota Probolinggo,” jelasnya.
Fathollah berharap pihak terkait tegas dalam menyikapi masalah ini. “Konsultan pengawas, PPK, dan TP4D jangan tutup mata. Nanti kami akan buatkan surat, supaya ada tindakan tegas dari pihak terkait. Jangan biarkan negara dirugikan dengan pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan,” tegasnya.
Sementara itu, Hadi, Direktur CV. Hadi Pusaka mengaku jika dirinya mengambil matrial pasir urug pada tambang di Desa Purut Kecamatan Lumbang.
“Kemarin tanah parasnya ambil di Purut, sekarang sudah tidak bisa karena sudah ditutup Satpol PP,” ungkap Hadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Saat wartawan menanyakan mengapa mengapa mengambil material dari tambang ilegal, Hadi malah marah dan mengancam wartawan.
“Jangan dipelintir-plintir lho ya, tak parani tak pluntir gulumu,” ancam Hadi Pusaka.
Pihak pengusaha tambang membenarkan bahwa hasil tambang di Desa Purut, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dikirim ke proyek yang berlokasi di TPA ( Tempat Pembuangan Akhir ) Bestari di Jalan Anggrek, Kota Probolinggo.
“Setelah mengirim ke proyek pembangunan Sell Sanitary Landfill, usaha tambangnya di tutup oleh pihak penegak perda yaitu Satpol PP dikarenakan tidak mengantongi ijin,” pungkasnya. [gus]