KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Seorang laki -laki melaporkan bahwa terjadi pengeroyokan terhadap dirinya yang bertempat di Dusun III Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur ke Polres Kepulauan Sula, bertempat di ruang pelayanan Senin 26/11/2018 Pukul 01.30 Wit
Korban berenesial RK (36) seorang Kapala Dusun III yang melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya diduga menghamili anak kandung berenesial S (18) hingga hamil 3 bulan
Semula, RK mengaku jika yang menghamilinya adalah S yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.Pada saat pemeriksaan diruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kepulauan Sula.
Aksi bejat RK terhadap anaknya itu dilakukan pertama kali sekitar tahun 2015 lalu di rumahnya. Sejak itu, setiap kali ada kesempatan, RK menggauli anaknya. Karena selalu dibawah ancaman agar tidak boleh cerita siapapun, S pun selalu menuruti kemauan ayahnya tersebut.
“Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustiam diwawancarai reporter beritalima.com di ruang kerja Selesa (27/11) mengatakan tersangka RK sudah ditahan,”Dan masih dalam pemeriksaan Unit PPA, ”Saat ini masih diperiksa di PPA,” tandasnya.
Selanjutnya,Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustiam menghimbau kepada masyarakat agar selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dan menjadi korban dalam pergaulan seks bebas. “Karena di Kabupaten Kepulauan Sula kasus persetubuhan di bawah umur hingga Juli 2017 samapai 2018 ini yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kepulauan Sula cukup tinggi, “ujarnya