BANYUWANGI, beritalima.com – Ada-ada saja ulah pejabat di Kecamatan Pesangagaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Belum selesai persoalan pelanggaran HAM terkait air bersih yg dialami oleh warga Lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, kini Camat Pesanggaran, Ir Sugiyo Darmawan, SAP, M Si, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.
Dia dituding telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagai pelapor adalah Subur Rianto, warga Dusun Krajan, Desa Sumberagung. Kepada awak media, Subur menyebut Camat Pesanggaran telah melakukan dugaan pelanggaran hukum dalam beberapa kasus.
Pertama, terkait engelolaan anggaran dalam rencangan Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan rumah isolasi pasien Covid-19 di kecamatan Pesanggaran. Disini Camat Sugiyo Darmawan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi anggaran pengadaan.
Misal, kasur yang digunakan mayoritas dari gotong royong masyarakat. Namun disinyalir tetap masuk dalam anggaran pengadaan.
Kasus kedua, terkait pengelolaan dana rantang kasih untuk Lansia di Kecamatan Pesanggaran. Menurut Subur, sesuai Perbup Banyuwangi No 22 Tahun 2021 tentang Rantang Kasih, dijelaskan bahwa pengguna anggaran adalah Camat. Diduga anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Camat.
“Salah satu indikasi, kalau didaerah lain Rantang Kasih itu dikemas dengan wadah rantang, namun di Pesanggaran, hanya nasi bungkus,” ucap Subur, Selasa (19/10/2021).
Kasus terakhir adalah dalam pengelolaan ambulance CSR PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Setiap kali digunakan oleh masyarakat, terdapat bantuan operasional sebesar Rp200 ribu. Diperkirakan dalam sebulan anggaran operasional mencapai Rp 5 juta.
“Anggaran operasional mobil ambulance itu oleh Camat tidak dilaporkan ke Pemkab Banyuwangi. Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Informasinya, honor sopir ambulance juga tidak sesuai standar,” ungkap Subur.
Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi Camat Pesanggaran, Banyuwangi, ini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, sejak 8 September 2021 lalu.
Namun sayang, hingga kini awak media belum berhasil mewawancarai Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan. Klarifikasi dari sejumlah wartawan hanya dibaca tanpa diberi penjelasan. Bahkan Camat Pesanggaran malah memblokir nomor wartawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijab, mengaku belum mendapat laporan dari bawahan terkait kasus Camat Pesanggaran.
“Akan saya cek dulu,” katanya menjawab pertanyaan wartawan. (bi)