Kota Batu, beritalimacom–– Komisi A DPRD Kota Batu yang membidangi tentang hukum dinilai mandul terkait pembangunan wahana wisata batu Jatim Park 3 di Desa Beji, Kota Batu yang terus berlangsung. Padahal pembangunan wahana tersebut diduga tidak memiliki ijin Amdal Lalu Lintas.
Anggota Yayasan Ujung Aspal (YUA), Nunuk Komarudin mengatakan, pembangunan JTP 3 hingga hari ini masih melangsungkan pembangunan karena lemahnya fungsi kontrol dari dewan khususnya Komisi A. Patut diduga ada indikasi main mata dengan investor atau pengembang Jatim Park Tiga itu.
“Anehnya pembangunan sama sekali tidak disentuh oleh pihak DPRD dan instansi terkait seperti Badan Penanaman Modal (BPM) selaku perijinan dan Satpol PP selaku penegak Perda pemerintah,”keluh Nunuk, Senin (5/12/2016).
Berdasarkan kondisi tersebut, Nunuk Komarudin mengancam bakal melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman serta instansi terkait. ”Kami yakin pembangunan Jatim Park Tiga itu bakal menjadi pemicu kemacetan lalin. Sebab, masih belum memiliki izin Amdal Lalin,” tandas Nunuk.
Nunuk menambahkan, pembangunan Jatim Park Tiga itu memang terkesan dibiarkan oleh aparat Pemkot Batu. Ironisnya, komisi A dan dinas terkait hanya diam saja.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Sudiono mengelak jika Komisi A mandul. Sudiono menjelaskan bila perizinannya JTP 3 sudah lengkap.
“Pada saat kami melakukan sidak, memang dari menejemen Jatim Park Tiga belum menunjukkam terkait kelengkapan perizinan tersebut. Tapi selang tiga hari, perlengkapan perizinan IMB dan sebagainya diserahkan ke Komisi A. Jadi sudah engkap,” beber Sudiono.
Meski begitu dia mengakui bila kelengkapan perizinan memang belum semuanya lengkap. Ada sebuah syarat yang harus dipenuhi dan belum terlaksana. Sebab, kata dia, mekanismenya menunggu pembangunan wisata itu rampung.
Terpisah, hingga berita ini ditulis pihak manajemen Jatim Park Tiga belum bisa dikonfirmasi. (lih)