Diduga Mark-Up Pembangunan Stadion GOR Pultab: HCW, Penegak Hukum Harus Usut

  • Whatsapp

Ilustrasi korupsi
TALIABU,beritaLima,com – Proyek Pembangunan Stadion Gelanggang Olahraga, (GOR) di Kabupaten Pulau Taliabu 2018 lalu. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus 2018 senilai Rp 4.5 milyar sekian diduga menyimpang dan diduga syarat mark-up

Proyek tersebut melalui Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga yang dikerjakan Perusahan PT. Tamalanrea Karsatama dengan berita acara hasil lelangan ( BAP) No: 25.PKPU/BAHP/BLP-PT/2018 tanggal 26 April 2018, “Namun pekerjaan pembangunan Stadion Gelanggang Olahraga, (GOR) itu tak tuntas.

“Akan tetapi pencairan anggaran milyaran rupiah itu telah dicairkan 100 persen yang dikeluarkan SP2D oleh Kapala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur melalui SP2D 100 persen No 0818/Sp2d – BL/3.2.01. 01 /PT/2018 tanggal 11/ 10/ 2018 sebesar Rp 3.440.888.152. 00.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut) Rajak Idrus saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, +62 812-8464-xxxx. Rabu (29/09/21), Ia mendesak pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mengusut tuntas dugaan mar’up anggaran dan sekaligus agar pelaku segera diadili, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara,Dade Ruskandar belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait