Ampana,beritalima.com
Pengadaan kayu untuk sentra Industri Usaha kecil dan menengah (IKM) Mebel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tojo Una Una diduga terjadi Markup (penggelumbungan) dalam pembelian kayu.
Hal tersebut terungkap, setelah sejumlah informasi dari kelompok pengrajin IKM mengeluhkan soal kualitas kayu yang akan digunakan sebagai bahan furniture untuk mebel di sentra Industri yang berada di didesa Uebone Kecamatan Ampana Tete. .
” tidak semua jenis kayu yang cocok untuk dijadikan furniture dan itu harus kualitas kelas 2,dan kayu yang dijadikan furniture agar tahan lama dan berkualitas baik” ucap salah satu pekerja Mebel saat di temui berita lima dilokasi sentra Industri yang enggan disebutkan namanya.
” stok kayu yang ada sekarang ada kayu kelapa,, dan kayu kelapa ini harganya tidak sama dengan kayu papan kelas 2 untuk dipakai membuat perabot ” tambahnya.
Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan, sebelumnya pembelian kayu 10 kubik yang diberada di gudang penyimpanan sentra IKM dibeli dengan harga Rp. 1.700.000 perkubik, dan di jual ke disperindag dengan harga Rp.2.750.000 melalui kepala Bidang Perindustrian dengan menggunakan sebuah perusahaan milik Mas.
” dimasukkan disini harganya Rp 1.700.000 perkubik, dan dimasukkan ke dinas harganya Rp 2.750.000 perkubik” ucapnya .
Namun dalam pelaksanaannya, kayu yang di distribusikan kualitasnya sangat mengecewakan. Selain itu, stok kayu disentra industri Disperindag Touna banyak terdapat kayu kelapa yang menurut para pengrajin Mebel, kayu tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Mereka juga mengaku kaget ada campuran kayu kelapa untuk mebel, yang seharusnya di siapkan adalah kayu yang kualitas kelas 2.
Para pengrajin IKM Mebel lain juga menyebutkan, menunggu stok kayu, saat ini belum ada yang bisa dikerjakan , karena masih menunggu kayu kering. Selain itu mereka masih harus memilih kayu kayu digudang yang nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan Mebel.
Pemilik perusahaan pengadaan kayu, Mas ipul , saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengatakan pengadaan Pertama kayu sebanyak 10 kubik adalah kayu jenis Nantu dan kemamamerah.
Bahkan, Mas mengaku kaget dan pernah mempertanyakan kedinas dalam pengadaan kedua ada tersisip kayu kelapa, sementara dia mengaku tdk lagi memakai perusahannya pembelian kayu tahap kedua.
” pengadaan Pertama itu kayu nantu dan kemamamerah, itu campur sebanyak 10 kubik yang pertama, itu untuk kayu kelas 2, dan saya tidak pernah kasi masuk kayu kelapa,” kata Mas ipul .
Tidak hanya itu, Mas ipul juga menyebutkan harga dari perusahannya dijual sebesar Rp 1.800.000 melalui perusahan miliknya ke kepala bidang Perindustrian.
” Saya sih hanya niatnya membantu ke dinas, harga saya berikan harga hanya satu delapan , dan saya tidak tahu dorang kasih masuk harga berapa, dan itu yang tidak jelas, kayu saya ambil dari penampung” katanya lagi.
” saya pernah mempertanyakan kedinas koq ada kayu kelapa, karena perusahaan saya yang dipakai kalau ada apa apanya saya yang kena”, ucapnya.
“, untuk pengadaan kedua ini rencana ada kayu masuk lagi, dan perusahaan saya akan dipakai lagi, tapi kalau dengan cara seperti ini saya sudah tak mau lagi” tutup mas ipul
Kepala bidang Perindustrian, Hasim, saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan kayu disentra industri adalah kayu kelas 2 dengan harga yang di terima disentra industri sebesar Rp 2.250.000 perkubik di tambah dengan pajak 10 persen.
” kayu yang 10 kubik pertama sudah habis dipakai dan sudah dibagi bagi, dan untuk kayu yang kedua dipesan sama babinsa, karena kelebihan dari uang itu maka tertambah menjadi 20 kubik, sisa dari anggaran itu ditambahkan kayu menjadi 24 kubik” Kata Hasim.
“kalau mau diperiksa silahkan diperiksa karena ada Bawasda, ada berita acara penerimaan kemarin, dan kayu sudah di sortir, berita acara penerimaan sudah mereka tanda tangan”
” saya tidak punya kepentingan disana, tidak ada keuntungan, bahkan kayu untuk pengadaan selanjutnya, saya serahkan sama mereka, silahkan mereka pesan langsung, mereka catat semua berapa kayu yang gunakan dalam pembuatan satu lemari” tutupnya.
Kepala Dinas Perindag Mohamad Kusno saat dikonfirmasi di ruang kerjanya senin, (16/12/2019) mengatakan bahwa tidak mengetahui persoalan pengadaan kayu di sentra Industri Meubel, karena dirinya baru bertugas di Dinas Perindag setelah mutasi dari Dinas sosial belum lama ini.
Dalam peresmian penggunaan bangunan sentra Industri tanggal 10 desember kemarin Kadis perindag mengaku hanya fokus pada kegiatan peresmian Sentra IKM untuk 15 Kelompok pengrajin Mebel untuk produk yang akan di tampilkan.
Kadis perindag juga menyebutkan, setelah di kroscek pembelian kayu kelas 2 dibeli oleh Dinas dengan harga Rp 2.750.000 dan kayu kelapa dibeli dengan harga Rp 1.700.000
Bahkan dirinya telah mengundang pihak pihak yang terkait pengadaan kayu ini untuk mengetahui persoalannya. Karena kayu untuk kebutuhan perabot harus memenuhi standar.
” yang pertama ada dugaan markup, dan yang kedua kayu tersebut tidak memenuhi standar untuk dikelola menjadi perabot, dan setelah saya cek, kayu kelas 2 dibeli oleh Dinas harga Rp 2 750.000 dan kayu kelapa Rp 1.700.000″ Kata Mohamad Kusno.
” setelah dua tiga hari dari peresmian, saya baru mengetahui bahwa pengadaan kayu itu tidak memenuhi spek, setelah mengetahui hal ini saya telah mengundang mas ipul, saya beri tahu kayu kalau tidak memenuhi standar kelas 2harus disortir lagi dan yang rusak diganti dengan batas waktu sampai akhir bulan ini, ” tambahnya
” saya sudah sampaikan ke mereka di sentra, kayu harus di sortir kembali dan saya beri batas waktu sampai tanggal 25 desember, kalau sampai melewati tanggal ini dan telah menyeberang tahun maka kita akan proses hukum ” tutup Kadis perindag. (***)
Foto : stok kayu kelapa di gudang sentra Industri IKM Disperindag Touna