Diduga Menipu Harijana, Robert Julius Salim Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Robert Julius Salim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/3/2023).

Robert Julius Salim yang adalah anak dari Notaris di Surabaya Justisia Sutandio ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena diduga menipu Harijana, warga Jalan. Samodra No. 18 RT. 04 RW 05 Kecamata Pabean Kora Surabaya.

Jaksa Kejari Surabaya, dalam dakwaannya menyebut, korban Harijana punya nenek yang bernama Aprilia Okadjaja yang meninggal dunia pada 27 April 2020 lalu. Sewaktu meninggal dunia, Aprilia tidak pernah mempunyai anak namun mempunyai harta waris bernilai miliaran rupiah yang berwujud rumah di Jl. Kedondong No. 22 dan di Jl. Margorejo Indah XIX No. 20 D Surabaya. Tanah dan Gudang milik PT. ALIMIJ di Jl. Tanjungsari Taman No. 21 Trosobo Sidoarjo.

“Tabungan Deposito di Bank HSBC Jl. Majen Sungkono (Darmo Park) Surabaya, tabungan Deposito di Bank Danamon Jl. Panglima Sudirman Surabaya dan tabungan Deposito di Bank ICBC Jl. Basuki Rahmat Surabaya serta tabungan Deposito Safety Box di Bank Permata Jl. Tunjungan Surabaya,” sebutnya.

Pada 30 November 2019 muncul Akta Wasiat No 67 yang diterbitkan oleh Notaris Dedi Wijaya yang menyatakan bahwa harta peninggalan dari Almarhum Aprilia diserahkan kepada King Finder Wong. Akta Wasiat No. 67 tersebut bahkan telah diedarkan oleh King Finder Wong pada September 2020 ke beberapa Bank tempat penyimpanan aset-aset berharga milik Almarhum Aprilia.

Sekitar bulan September 2020 Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung (salah satu saudara kandungnya Almarhum Aprilia Okadjaja) kepada Justisia Sutandio. Lantas oleh Justisia Sutandio, Harijana dikenalkan dengan anaknya yang bernama terdakwa Robert Julius Salim.

“Dalam perkenalan itu terdakwa Robert Julius Salim memberikan kesanggupan pada Harijana dapat menguruskan pengamanan terhadap harta peninggalan Almarhum Aprilia Okadjaja. Terdakwa Robert Julius Salim secara gamblang memaparkan langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Almarhum Aprilia atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong,” lanjut Jaksa Darwis dalam dakwaanya.

Beberapa hari kemudian terdakwa Robert Julius Salim mengajak korban Harijana ketemuan kembali dan menjelaskan telah bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya, menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Almarhum Aprilia akan diberikan pada Fenita Okadjaja dan kepada Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya.

Terdakwa Robert Julius Salim berasumsi, kalau Akta wasiat asli tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan Almarhum Aprilia Okadjaja akan tuntas atau selesai.

Sejak saat itu terdakwa Robert Julius Salim mulai meminta uang kepada Harijana yang totalnya sebesar Rp. 1.1 miliar yang ditransfer ke Rekening atas nama Justisia Sutandio. Rincianya : Tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya. Tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat.

“Pada saat itu terdakwa Robert Julius Salim menujukan adanya Surat Pernyataan Notaris Dedi Wijaya tertanggal 09 Oktober 2020, yang meyebutkan bahwa ahli waris dari Almarhum Aprilia Okadjaja adalah Fenita Okadjaja dan Harijana,” sambung Jaksa Darwis.

Tanggal 12 Oktober 2020 terdakwa Robert Julius Salim minta lagi pada korban Harijana sebesar Rp. 500 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat dan Rp 10 juta untuk uang makan dan uang transport.

Masih di tanggal 12 Oktober 2020, terdakwa Robert Julius Salim dan saksi Wang Suwandi (partner Kerja Robert Julius Salim) bersama-sama Harijana membuat kesepakatan sementara mengamankan seluruh harta peninggalan Almarhum Aprilia Okadjaja.

Kesepakatan sementara tersebut dibuat tanpa copy serta diberikan cap jempol oleh terdakwa Robert Julius Salim, Wang Suwandi dan Harijana.

Berdasarkan saran dari keluarga besar Almarhum Aprilia Okadjaja bahwa Perjanjian Kesepakatan sementara akan dibuat menjadi akta notaris setelah ahli waris dari golongan 1 yakni suami sah Almarhum Aprilia Okadjaja bernama Liaw Ing Chung datang ke Indonesia.

“Berapa hari kemudian terdakwa Robert Julius Salim menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI. Menurut keterangan terdakwa Robert Julius Salim, Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN),” papar Jaksa Darwis.

Ternyata, di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert Julius Salim kembali meminta uang sebesar Rp 1.9 Miliar kepada Harijana. dengan rincian sebesar Rp. 1.6 Miliar ditransfer ke rekening Justisia Sutandio di bank BCA, sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa Robert Julius Salim di Bank BCA.

Uang-uang itu dipakai oleh terdakwa Robert Julius Salim untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong yang masuk rumah tanpa ijin pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta.

“Pada 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim. Pada 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan. Pada 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang. Pada 01 Desember 2020 Rp. 200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris ANGELO BINTANG yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Almarhum Aprilia Okadjaja yang seharusnya 5 orang. Dan pada 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong di Pengadilan Negeri Surabaya,” masih papar Jaksa Darwis.

Bukannya untung tapi malah buntung, pada 13 Januari 2021 Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui Online. Ternyata Akta wasiat No 67 nama King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana masih belum juga terdaftar di Kemenkumham.

“Tanggal 14 Januari 2021 Harijana meminta dokumen yang dijanjikan oleh terdakwa Robert Julius Salim untuk keperluan persidangan gugatan King Finder Wong, namun terdakwa Robert Julius Salim tidak dapat memberikan surat SKW WT PPN yang dijanjikan,” pungkas Jaksa Darwis. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait