Diduga P2KD Proppo Tolak Putusan PTUN Surabaya, Soal Data Diri Moh Rahem
PAMEKASAN, Beritalima.com- Proses perjalananya tidak selamanya berjalan lancar alias masih ada beberapa yang menimbulkan polemik. Seperti halnya yang dialami oleh Moh Rahem salah satu bakal calon (Balon) Kepala Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Kamis(05/09/2019).
Pasalnya, saat pengajukan berkas persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Proppo, Moh Rahem dinyatakan tidak lolos seleksi dengan alasan adanya ketidaksesuaian data diri pada ijazah yang dimilikinya.
Kuasa Hukum Moh Rahem, Nisan Radian mengatakan, saat kliennya (Moh Rahem) menyerahkan berkas administrasi kepada P2KD Desa Proppo yang dalam hal itu ijazah, Moh Rahem menggunakan ijazah asli. Jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2019 pasal 21ayat (3) yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, maka Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan dinyatakan gugur.
“Moh Rahem ini kan tidak menggunakan ijazah palsu saat mendaftar, jadi tidak ada alasan P2KD Desa Proppo itu untuk menggugurkan seleksi admintrasi Moh Rahem,” kata Nisan Radian kepada awak media, Kamis (05/09/2019).
Dirinya mengaku terkejut, ketika pihak panitia P2KD Desa Proppo menolak terkait data perbaikan dari kliennya yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Tadi saya terkejut dan kaget, soalnya putusan mengenai data yang sudah valid dan sudah diputus oleh Panitera PTUN Surabaya ditolak oleh P2KD Desa Proppo,” ujarnya Nisan Radian.
Lanjutnya, jika P2KD Desa Proppo menolak data perbaikan yang sudah valid dari PTUN Surabaya artinya P2KD Desa Proppo sudah melawan hukum.
“Jadi menurut saya, jika disandingkan antara keputusan pengadilan dan keputusan P2KD Desa Proppo yang menyatakan data Moh Rahem itu tidak sesuai, tidak cocok, dan segala macamnya, itu sangat berbenturan,” tegas dia.
“Padahal Moh Rahem sudah memperbaiki datanya di pengadilan dan itu valid. Artinya, kalau menurut saya panitia penyelenggara P2KD Desa Proppo itu sudah melawan hukum. Karena sudah ada keputusan pengadilan yang mendapat hukum tetap terkait data Moh Rahem,” sambung dia.
Nisan Radian menyampaikan, pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, saat proses masa pendaftaran bakal calon kepala desa, sebenarnya Moh Raham sudah membawa data yang asli, baik itu ijazah dan data diri milik orang tuanya.
Seharusnya, kata Nisan Radian, Moh Rahem saat itu juga sudah sah menjadi calon kandidat bakal calon kepala Desa di Desa Proppo, karena Moh Rahem saat mengajukan persyaratan administrasi serta persyaratan lainnya yang lengkap dan valid.
“Nah, tiba-tiba tanggal 1 Agustus 2019, Moh Rahem mendapatkan surat keputusan dari P2KD Desa Proppo berkaitan dengan tidak lolosnya administrasi,” paparnya.
Bahkan Nisan Radian menduga ada yang janggal dalam proses pemutusan tidak lolosnya Moh Rahem sebagai salah satu kandidat balon kepala Desa Proppo.
Kecurigaan itu muncul, pasca pihak pengantar surat dari PTUN Surabaya yang akan memberikan surat salinan terkait keputusan data diri Moh Rahem yang dinyatakan valid dan sah ditolak dan tidak diterima oleh P2KD Desa Proppo.
“Menurut saya kalau memang panitia P2KD Desa Proppo ingin menjadi pemerintah yang baik, ingin melakukan langkah-langkah hukum yang baik, mestinya tidak menolak surat salinan yang dari PTUN Surabaya itu, ya perkara salinan itu mau dilanjutkan atau tidak, harusnya diterima,” keluhnya.
Terpisah, Ketua P2KD Desa Proppo, Abd Majid mengatakan, sebenarnya putusan gugatan terkait permasalahan itu oleh PTUN Surabaya sudah ditolak minggu lalu.
Pihaknya juga mengakui, bahwa saat Moh Rahem melakukan pendaftaran sebagai balon kepala desa memang tidak membawa ijazah palsu, melainkan mengenai data diri dan tanggal lahir terkesan ditulis sendiri oleh Moh Rahem.
“Putusan PTUN Surabaya itu gugatannya ditolak minggu lalu. Tentang ijazahnya Moh Rahem bukan palsu, memang asli tapi kayak ditulis-tulisi sendiri, dan tanggal lahirnya itu tidak sama,” kata Abd Majid melalui via telepon.
Ditolaknya surat salinan dari PTUN Surabaya itu, kata And Majid, karena penetapan bakal calon kepala desa di Desa Proppo sudah selesai ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2019 lalu. Sedangkan, Moh Rahem mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya setelah penetapan bakal calon kepala desa itu disahkan.
“Jadi sekalipun sudah ada putusan dari PTUN Surabaya terkaitan data salinan itu tetap tidak akan bisa. Dan tidak akan bisa lolos juga. Karena penetapan bakal calon sudah dilakukan yakni ada dua kandidat,” tandasnya.(rr).