Diduga Panwaslih Malteng Melakukan Pembiaraan Pelanggaran Pilkada

  • Whatsapp

MASOHI,beritalima.com,- Pernyataan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih) Kabupaten Maluku untuk menindak lanjuti pelanggaran pilkada berupa penemuan ratusan undangan pemungutan suara atau Formulir C6-KWK yang diduga merupakan bagian dari skenario pemenangan salah satu pasangan calon seolah diduga merupakan pembiaraan dan terindikasi terhadap kepentingan tertentu dalam pilkada Maluku Tengah.
Betapa tidak, ketua panwaslih Stenly Mailissa, S.H tidak mampu menjelaskan detil progres kasus ini secara rasional ditingkat panwaslih, pun soal optimalisasi waktu penanganan yang relatif sangan terbatas pun demikian.
Untuk diketahui, penemuan formulir C6-KWK di Kamar penginapan Arisandi Kota Masohi pada 15 Februari lalu. Hingga tahapan rekepitulasi di tingkat KPU, kasus ini belum juga duteruskan panwaslih ke Gakumdu.
Mailissa kepada wartawan di sela rekapitulasi perhitungan suara di Gedung Mae Oku Masohi, Rabu (22/02) “Kita punya mekanisme. Dan kasus ini pasti akan kita tindak lanjuti,”tegasnya.
Keterlambatan tindak lanjut temuan, menurutnya karena panjangnya pentahapan yang harus dilalui untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pidana, pelanggaran administrasi ataukah pelanggaran kode etik.
Padahal, temuan ini nyata-nyatanya tidak bisa dikaitkan dengan pelanggaran kode etik maupun administrasi.
“Komisioner belum memutuskan. Pastinya, baik temuan ataupun laporan, akan kita tindak lanjuti,” elaknya.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hrley H Silalahi, A.SIK, M.Si ketika ditemui diruangannya menegaskan, hingga saat ini pihak penyidik polres Maluku Tengah yang tergabung dalam Gakumdu belum menerima rekomendasi panwaslih sebagai dasar memproses kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dimaksud.
“Hingga saat ini belum ada rekomendasi panwaslih,” ungkap Kapolres.
Menurut dia (Kapolres Red), pihaknya tidak berwenang untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran pemilu selama rekomendasi tidak diberikan oleh panwaslih. Tapi, penanganan pelanggaran harus berpatokan pada segi regulasi, terutama mentangjut limit waktu tindak lanjut kasus pelanggaran.
“Setahu kita waktu untuk tindak lanjut pelanggaran kan cuma lima hari dan hingga saat ini rekomendasi terhadap kasus tersebut belum kita terima,” tegas Silalahi.
Terlepas persoalan waktu ataupun hal teknis lainnya, masyarakat berharap panwaslih tidak main-main apalagi memihak dalam menindak lanjuti semua pelanggaran pilkada Maluku Tengah.
“Prinsipnya, penjelasan panwas tetap jadi rujukan bagi masyarakat dalam menilai keberlangsungan pilkada sesuai dengan asas demokrasi Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, serta Jujur dan Adil,” tandas warga Maluku Tengah, Arter Sopacua saat dihubungi via telepon selulernya.
Dia berharap, independensi lembaga pengawas pilkada tetap dikedepankan panwaslih.
“Sebagai pemilik hak suara, tentunya semua masyarakat berharap hal yang sama. Jangan ada keberpihakan dengan mewujudkan suksesnya pilkada ,” pesannya
“Ini era transparansi dan keterbukaan akses informasi dengan demikian, masyarakat siapapun dapat menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan keberpihakan penyelenggara ke lembaga berkompoten. Misalnya ke Bawaslu RI,” kuncinya. (JOSSY)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *