SITUBONDO, beritalima.com – Seorang kepala desa di kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Yang dilakukan oleh tim Unit Pemberantasan Punglu Liar (UPP) Kabupaten Situbondo karena diduga memungut uang kepada pemohon pembuatan sertifikat tanah, terhadap panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Situbondo, Kompol Edith Yuswo Widodo di Situbondo pada Senin malam mengatakan, OTT dilakukan oleh Tim saber Pungli berdasarkan informasi masyarakat dilakukan pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB di kantor desa ketika Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedunglo memungut uang dari dua warga pemohon pembuatan sertifikat,”Dalam oprasi OTT tersebut selain mengamankan kelapa desa ini kami juga mengamankan lima orang panitia PTSL desa setempat serta dua warga (pemohon) pembuatan sertifikat untuk dimintai keterangan,”Ujar Kompol Edith Yuswo Widodo.
Ketua Tim Saber sekaligus Wakil Kepala Polres ( Wakapolres ) Situbondo menambahkan warga pemohon diminta membayar sejumlah uang oleh panitia PTSL, Petugas Saber pungli yang sudah melakukan penyelidiki laporan warga sejak beberapa waktu lalu, dan langsung menangkap lima orang panitia PTSL yang merupakan perangkat desa beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 15.230.000, buku catatan nama – nama pemohon yang sudah menyerahkan uang Rp 700 ribu kepanitia, dokumen pembentukan panitia PTSL dan catatan penyerahan sejumlah uang kepada kepala desa Kedunglo,”jelas Kompol Edhit.
Mereka yang diamankan tim saber pungli di antaranya, Mistari Ketua Panitia PTSL, Kepala Desa Kedunglo Asri Hadiyanto dan empat anggota panitia yang masih berstatus perangkat desa, seluruhnya masih berstatus terperiksa, Pihak tim Saber pungli berjanji akan merilis siapa saja nantinya yang akan jadi tersangka.(JOE).