Alfan Korban Meninggal Dunia
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Manager Advokasi Sula Mining Watch (SMW), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Damrin , secara tegas mendesak pemerintah pusat agar segera tutup PT Sampoerna Kayoe di Falabisahaya
Hal tersebut disampaikan kepada media ini melalui pesan Whats App..di..nomor +62 813-4071-xxxx,
Minggu (14/5/23)
Menurut Darmin, insiden yang terjadi pada Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wit itu, saat korban Alfan masuk ke dalam Oven Drayer Klen untuk memotong besi dan dan tiba – besi tersebut jatuh dan menimpa korban dan meninggal di tempat kerja. Kemudian salah satu teman kerja Domingus Roa terbentur dengan besi bagian mulut dan paha, sehinga mengalami luka berat dan masi di rawat.
Untuk itu, SMW menduga PT Sampoerna Kayoe melanggar aturan perundangan. Pelanggaran itu ada pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam Pasal 15 UU tentang K3 tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja (K.3) harus Pemerintah Pusat cabut ijin Operasional, “ucap Damrin
Lanjut Damrin, insiden yang memakan nyawa korban tersebut diduga karena pekerja selama bekerja tidak dilengkapi alat perlindungan diri (APD) sesuai jenis pekerjaannya selama bekerja, (tidak memiliki SOP yang jelas, Permit dan JASA
Dia meminta kepada Pemerintah pusat untuk cabut ijin PT Sampoerna Kayoe, karena sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang ada saat ini masih sangat lemah, sehingga pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja tidak maksimal.
Sula Mining Watch juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan juga harus segera mengirimkan team investigasi atas insiden tersebut yang memakan korban jiwa. Bila perusahaan terbukti lalai atau tidak melaksanakan Sistem Manajemen K3. maka perlu diberi sangsi administrasi sampai pencabutan ijin operasional.
Dan pihak yang terkait dengan tugas dan fungsinya harus di proses dan dipidanakan serta pencabutan kewenangan sebagai penangungjabawaban K.3 di lingkungan perusahaan.
Selain itu, pihak perusahaan yang tidak melaksanakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K.3) kementerian punya kewenangan untuk cabut dong ijin operasional bedasarkan aturan dalam UU no 1 thn 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja itu, ” tegasnya. [dn]