Ampana, beritalima.com – Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una (Touna) Provinsi Sulawesi Tengah , berinisial SW, resmi ditahan dirumah tahanan Lapas Kelas IIB Ampana.
SW ditahan sebagai tahanan pengadilan, usai menjalani Sidang Perdana yang digelar senin (2/3/2020) di Pengadilan Negeri Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Touna, Samsul Kasim SH MH didampingi Mohamad, Qasim Tahlib jaksa fungsional, saat dikonfirmasi beritalima com selasa, siang (3/3/2020) mengatakan penahanan kepada SW usai pembacaan surat dakwaan yang digelar dipengadilan poso.
” hakim memerintahkan dalam sidang agar terdakwa ditahan,” ungkap Kejari.
” terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, sekarang di Tahan di Lapas Ampana ” tambah Kejari.
Kejari juga menyebutkan, sesuai perintah Hakim, terdakwa SW ditahan di Rutan Lapas Ampana dengan alasan demi kepentingan pemeriksaan dan kelancaran persidangan selanjutnya (***)
Foto :Kejari Kabupaten Touna samsul Kasim SH MAH didampingi Mohamad Qasim Tahlib jaksa fungsional