BONDOWOSO, beritalima.com – Gugantan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Harry Patriantono tehadap Bupati Bondowoso ke PTUN Surabaya berbuah manis.
Pasalnya dalam salainan putusan
bernomor : 150/G/2020/PTUN.SBY tersebut penggugat (Harry Patriantono) memenangkan gugatannya kepada Bupati Bondowoso.
Dimana, sebelumnya Bupati Salwa Arifin menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020.
Majelis hakim PTUN juga mewajibkan Bupati Bondowoso untuk menerbitkan SK baru berupa penurunan jabatan pada Harry Patriantono (penggugat) setingkat lebih rendah. Serta mewajibkan Bupati Bondowoso untuk membayar Denda perkara
Rp 403.000 (empat ratus tiga ribu rupiah.
Bupati Bondowoso melalui Asisten I Wawan Setiaan membenarkan atas lampiran perkara PTUN Surabaya yang memenangkan penggugat atas tergugat Bupati Bondowoso.
“Iya, betul (kalah dalam gugatan PTUN). Salinan putusannya sudah kami terima,” jelasnya ke sejumlah wartawan didampingi Kabag Hukum Sekretariat Bondowoso.
Pihaknya mengatakan bahwa Bupati Bondowoso taat terhadap hukum. Sehingga apapun keputusan hukum pastinya akan dilaksanakan oleh Bupati.
Sebelum, Harry diberikan sanksi penurunan pangkat dan jabatannya oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin karena dinilai telah merusak moral citra ASN. Penyebabnya, karena yang bersangkutan joget Tiktok diatas meja saat berada di kantornya bersama seseorang perempuan.
Akibat dari perbuatan, Harry dicopot dari jabatan sebagai Kepala Disparpora Bondowoso dan menjadi Staff di Bagian Umum sekretariat daerah Bondowoso. Tak Terima atas sanksi tersebut yang bersangkutan menggugat SK Bupati ke PTUN Surabaya. (*/Rois)