Saksi 02 Sebut Memiliki Foto Daftar Hadir, Ishak Adam : Itu Mengambil Bukti Secara Melawan Hukum

  • Whatsapp

Beritalima.com| Dalam sidang yang digelar di Mahkah Konstitusi (MK) penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Kabupaten Tojo Una-Una pada Rabu (3/3/2021). saksi Berlihandry dihadirkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Nomor Urut 2 Rendi M. Afandy Lamadjido dan Hasan Lasiata selaku Pemohon.

Berlihandry yang bertindak sebagai koordinator saksi dalam keterangannya, Berlihandry mengungkapkan berdasarkan laporan para saksi, serta memiliki bukti Foto daftar pemilih di TPS.

Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk untuk mengajukan pertanyaan kepada saksii nomor urut 02.

Menanggapi hal itu , dalam persidangan, Kuasa Hukum pihak terkait , Ishak Adam SH.MH CLI selaku ketua Tim Hukum Mad-Ilham mengajukan pertanyaan kepada saksi Berlihandry.

” saudara tadi yang kami tangkap saudara mengelaborasi daftar hadir dengan form C Hasil , sehingga saudara ber kesimpulan ada beberapa DPTb dan DPPH yang tidak sinkron dengan daftar hadir.” Tanya Ishak Adam SH.MH CLI

Ishak Adam mempertegas pertanyaan nya dari mana saudara dapat daftar hadir yang saudara miliki sementara daftar hadir itu ada dalam kotak suara yang ada di termohon.

Koordinator saksi menjawab dan mengatakan didapat dari catatan saksi

“bukan daftar hadir pada peristiwa pemungutan suara ” tanya Ishak Adam.

” didapat dari catatan saksi pada pemungutan suara .” Jawab Berlihandry singkat

” kemudian apakah saudara bertanya dari mana catatan daftar hadir itu saksi miliki ” tanya Kuasa Hukum pihak terkait.

Mereka mencatat ” jawab Berlihandry singkat

“Bukan daftar yang merupakan dokumen resmi pemilihan ” Ishak Adam kembali bertanya

” Ada beberapa yang dilengkapi dengan foto ” jawab berlihandry

Hakim mendalami jawaban saksi kemudian bertanya kepada KPU selaku pihak termohon.

” boleh daftar hadir yang isinya nama kemudian NIK kemudian tanda tangan itu difotokopi atau difoto atau diedarkan ” tanya hakim Arif memberi kesempatan kepada KPU untuk mejelaskan .

Menjawab pertanyaan hakim, Ketua KPU Dirwanyah Putra mengatakan tidak boleh difoto atau foto copy karena hanya satu rangkap dalam satu TPS ,

Hakim Arief Hidayat langsung menambahkan, kerena itu merupakan data pribadi yang bisa disalah gunakan karena itu data yang berkenaan dengan Dukcapil.ada aturan, jadi kalau itu beredar bisa disalah gunakan, jadi nggak boleh sebetulnya difoto ya .” Ujar Hakim Arief Hidayat.

Lebih lanjut Ketua KPU Dirwanyah Putra selaku pihak termohon menjelaskan, jadi ada saat rekapitulasi ditingkat PPK itu
para saksi meminta untuk memfoto daftar hadir tersebut.

” tetapi kami menyampaikan mohon maaf terkait dengan daftar hadir kalau di perselisihkan adalah angkanya jumlah yang tertera di formulir nya dan jumlah yang tertera di daftar hadir kita bisa lihat bersama dan itu juga salah satu poin bawaslu merekomendasikan untuk membuka kotak.” Terang Ketua KPU.

” tapi kalau untuk mengambil gambar yang terdapat data diri masing-masing pribadi orang itu tidak bisa ” Tambah ketua KPU.

Dirwansyah putra mengatakan, ada aturan data diri seseorang baik NIK, ini itu tidak bisa diberi tahukah kepada siapapun kecuali dengan izin yang bersangkutan setelah proses penghitungan suara karena hanya ada satu rangkap setiap daftar hadir disetiap TSP maka petugas KPPS memasukkan kembali kedalam kotak.

“kecuali yang hanya diberikan kepada saksi pasangan pasangan calon itu adalah formulir c hasil yang membuat semua angka-angka yang tertera baik itu di formulir C hasil pleno maupun sertifikat pengguna hak pilih ” kata Ketua KPU.

Dirwansyah mempertegas , Baik itu pemilik DPT DPTB dan DPPH serta Surat suara yang ada jadi hanya angka sedangkan pengguna dafta hadir itu tidak diberikan.

Lebih jauh Ketua KPU dalam keteranganya menyampaikan dalam persidangan kalau hanya meminta angka angka itu mengakomodir sesuai dengan rekomendasi bawaslu .

“di setiap proses rekapitulasi di beberapa kecamatan atau semua kecamatan itu PPK menelepon kami pada saat rekapitulasi menanyakan apakah boleh saksi mengambil foto, memfoto copy,kalau hanya melihat daftar benar jumlah datar hadir itu boleh ,kalau memfoto atau meminta untuk memfoto copy itu tidak boleh karena itu ada nama nama identitas masyarakat.” Terang Dirwansyah Putra

Sementara itu kata Dirwansyah, diproses rekap kabupaten di salah satu kecamatan yang di permasalahkan di kecamatan Talatako , ketika akan kami menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membuka kotak melihat angka apakah benar jumlah daftar hadir DPT sama dengan yang tertera pada formulir rekapitulasi,formulir D hasil tingkat Kecamatan kami akomodir kemudian tiba tiba ada saksi langsung memfoto.

Selalu pihak Terkait Ishak Adam, meminta kepada hakim untuk dicatat dalam persidangan keterangan saksi pihak pemohon .

” yang mulia mohon dicatat dalam persidangan ini jika keterangan Saudara Andry ini yang mengambil daftar hadir dengan cara memfoto berarti dia mengambil secara melawan hukum ,bukti yang diambil secara melawan hukum mohon tidak dipertimbangkan ” ucap Ishak Adam

Saat dikonfirmasi usai sidang, kepada media Ketua Tim Hukum Mad Ilham mengatakan Bukti yang didapati secara melawan hukum tidak dapat pertimbangan.

” dan kami optimis berdasrkan bukti bukti yang ada tidak ada kesalahan KPU ” Tandas Ketua Tim Hukum Mad Ilham .( HW)

beritalima.com

Pos terkait