Dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan, Pemilik 26 Butir Extacy dan 14 botol Keytamin Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Wiliam Surya Wardhana, pemilik 26 butir Extacy bentuk granat warna ungu dengan berat ± 9,68 gram dan 14 botol Keytamin, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2020).

Sidang yang perdana warga Jalan Kartini 132 Surabaya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus mendengar keterangan saksi. 

Wiliam Surya Wardhana, oleh Jaksa Kejari Surabaya, Suparlan diancam tiga pasal. Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa pada Desember 2019 Wiliam Surya Wardhana menemui Vivi Chaya Ratna alias Pika (berkas terpisah) di Room Koyote Tunjungan Plaza 1 Surabaya, membeli 50 butir Extacy bentuk granat warna ungu, harga perbutirnya Rp. 425.000.

Kemudian Extacy 50 butir itu dijual lagi oleh Wiliam Surya Wardhana dengan harga perbutirnya Rp. 600.000, cara pembayarannya dilakukan Wiliam Surya Wardhana via transfer ke rekening BCA Vivi Cahya Ratna.

Namun, untuk transaksi pembelian 50 butir Extacy tersebut, ternyata Vivi Cahya Ratna tidak dibayar lunas semuanya. Wiliam Surya Wardhana hanya mentransfer Vivi Cahya Ratna Rp. 6.800.000 atas penjualan 10 butir Extacy bentuk granat warna ungu dan yang dipakai sendiri oleh Wiliam Surya Wardhana sebanyak 14 butir.

Sementara sisa 26 butir Extacy yang belum terbayar Rp. 3.400.000 disimpan di rumahnya Wiliam Surya Wardhana Jalan Kartini No 132 Surabaya.

Pada hari Kamis 6 Pebruari 2020 sekitar jam 10.00 WIB, Wiliam Surya Wardhana ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di parkiran Apartemen Puncak Bukit Golf Tower B Jalan Darmo Boulevard No B2 Surabaya saat akan memasuki mobilnya.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi saksi tidak menemukan barang bukti apapun. Selanjutnya Wiliam Surya Wardhana digelandang ke rumahnya Jalan Kartini No 132 Surabaya.

Dirumah itu didalam kamar Wiliam Surya Wardhana di Jalan Kartini No 132, polisi menemukan 1 klip plastik berisi 26 butir Narkotika Extacy bentuk granat warna ungu dengan berat ± 9,68 gram yang digeletakan di atas meja belajar dan 14 botol Keytamin disimpan bawah meja belajar.

Kepada Polisi, Wiliam Surya Wardhana mengakui membeli Extacy bentuk granat warna ungu dari Vivi Cahya Ratna alias Pika (berkas terpisah) sebanyak 4 kali. 

Sementara terkait 14 botol Keytamin, Wiliam Surya Wardhana mengaku membeli dariI Irmatati Daleputri melalui WhatsApp dengan harga per botolnya Rp. 164.000. Tujuan Wiliam Surya Wardhana membeli Keytamin untuk di konsumsi sendiri dan sisanya dijual kepada Wiliam Surya Wardhana kepada Antoni dan Ricky dengan harga Rp. 1.000.000 perbotol.

Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1872/ NNF/ 2020, pada 9 Maret 2020 disimpulkan bahwa Extacy bentuk granat warna ungu yang disita dari Wiliam Surya Wardhana adalah tablet dengan bahan aktif MDMA.

Sedangkan untuk 14 botol Keytamin, dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 1871/NNF/2020 tanggal 25 Februari 2020 benar cairan dengan bahan aktif Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susan saraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (Obat Bius), namun tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Dikonfirmasi setelah persidangan, Tri Priyanto selaku penasehat hukum terdakwa Wiliam Surya Wardhana membantah kalau Kliennya adalah pengedar Extacy. Sebaliknya menurut Tri Priyanto bahwa Kliennya tersebut hanyalah seorang pemakai belaka.

“Klien saya hanyalah seorang pemakai, tujuannya untuk menghilangkan rasa sakit akibat menderita penyakit kelenjar di leher atau stroma. Kalau ada selisih, maka Extacy tersebut dipakai Klienya bersama-sama dengan teman-temanya, termasuk Vivi. Jadi tidak benar kalau itu dijualbelikan,” katanya di PN Surabaya.

Kepada awak media Tri juga akan membuktikan kondisi penyakit Klienya tersebut dalam persidangan. Termasuk keterlibatan dokter yang melayani pembelian Extacy kepada Kliennya.

“Terkait obat-obatan, dokternya juga menjadi tersangka. Sebenarnya kalau dokternya jeli, harus dimintai resep dong. Kalau tidak ada ya jangan dilayani. Peran dokter ada di BAP. Untuk kasus ini yang ditangkap ada tiga, satu dokter itu, dua Vivi, tiga Wiliam,” pungkas Tri Priyanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait