Dina Marisa Ajukan RJ di Tengah Persidangan, Sidang Penggelapan Rp5,6 Miliar Ditunda

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp5,6 miliar dengan terdakwa Dina Marisa Tanamal di Pengadilan Negeri Surabaya mendadak ditunda, Senin (11/5/2026). Penundaan dilakukan setelah terdakwa mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Padahal, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu telah siap digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, sedianya menghadirkan dua saksi korban, yakni Jeffrey Cahyadi Kadarusman dan Christoper Cahyadi Kadarusman.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan anggota Mohammad Yusuf dan Edi Saputra Pelawi.

“RJ di tengah persidangan ini perkara baru bagi kita. Nanti kita tindak lanjuti dengan memanggil semua pihak untuk penyelesaian. Kita ketemu lagi hari Senin depan, 18 Mei, untuk proses mengenai RJ,” ujar hakim ketua Pujiono saat menutup persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Sahura, mengklaim pihak keluarga Dina telah menyiapkan langkah penggantian kerugian sebagai bagian dari upaya perdamaian.

“Mamanya Dina menjual aset yang di Laguna,” kata Sahura singkat usai sidang.

Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara terdakwa dengan korban Yustin Natalia Kadarusman sejak 2015. Keduanya sama-sama perantau asal Makassar dan kemudian menjalin kerja sama bisnis impor sejak 2019, dengan korban sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pengelola usaha.

Pada Juli 2024, Dina disebut menawarkan investasi impor dengan janji keuntungan 3 hingga 4 persen dalam waktu tiga sampai empat minggu.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memperlihatkan bukti pengiriman barang hingga tangkapan layar komunikasi dengan klien yang diklaim berasal dari grup perusahaan besar.
Korban kemudian mendanai 89 proyek impor.

Dalam periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, dana ditransfer bertahap ke rekening pribadi terdakwa dengan total mencapai Rp5.617.075.000. Rinciannya, Yustin Natalia Kadarusman menyetor Rp4,83 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,17 juta, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,95 juta.

Namun, jaksa menyebut dana investasi itu tidak digunakan untuk kegiatan impor sebagaimana dijanjikan. Uang justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membayar utang kepada pihak lain. Di antaranya pembayaran Rp2,52 miliar kepada Weny Soebiyanto dan sekitar Rp60 juta kepada Tan Chen-Chen.

Tak hanya itu, sejumlah bilyet giro yang diberikan terdakwa kepada korban juga ditolak bank pada akhir Juli 2025 karena tidak dapat dicairkan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait