DALAM SETIAP PAKET PEKERJAAN
BANDUNG beritalima.com –
Pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Cipta Karya menganggarkan dan merealisasikan belanja modal masing-masing senilai Rp78.689.132.570.00 dan Rp44.016.485.653,00.
Hasil Temuan dan dari berbagai sumber: Perencanaan tidak matang pada Dinas Cipta Karya mengakibatkan paket pekerjaan pembangunan Gedung kantor Kec. Saguling tidak selesai di TA 2014 dan terdapat kelebihan pembayaran atas 2 paket pekerjaan kontruksi senilai Rp145.124.743,71. Berikut temuan:
1). Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kec. Saguling Tidak selesai di TA 2014 dan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp137.902.911,00
2). Paket Pekerjaan Pembangunan PSDU Kawasan Permukiman Pedesaan Kawasan Terpilih Pusat Pertumbuhan Desa KTP2D Kecamatan Saguling (paket PSDU Saguling) terdapat perubahan adendum surat perjanjian kontrak, amandemen ini tidak mengubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan namun merubah biaya pelaksanaan dari yg semula Rp428.414.000,00 menjadi Rp428.199.000,00. Temuan fisik di lapangan terdapat kekurangan volume pekerjaan perkerasan jalan beton volume sebesar (7,77 m3) senilai Rp7.221.832,71.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Yaitu: 1) Pasal 18 ayat (5) yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana di maksud pada ayat (4) mempunyai tugas dan kewenangan untuk: a) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. b) menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Sebelum berita ini di naikan kami sudah mengirimkan surat konfirmasi pada bulan Mei 2016, dan Melalui sambungan Seluler Langsung kepada Kepala Dinas Cipta Karya Sodara Anugrah namun tidak ada sanggahan dan Bantahan..(ROSSA)