Dinas Kehutanan NTT Gelar Rakor Hasil Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur  menggelar kegiatan rapat koordinasi hasil perubahan fungsi kawasan hutan provinsi NTT. Rakor ini dibuka Asisten I Setda NTT, Yohana Lisapaly mewakili Gubernur  NTT, dan dihadiri Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera, Bupati Timor Tengah Selatan, Paul Mella, Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lily Pekuali, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan, Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu, Kadis Kehutanan NTT/Kabupaten/Kota serta Kepala UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT.

Yohana Liasapaly ketika menyampaikan sambutan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan, kawasan hutan merupakan bagian internal yang tidak terpisahkan dengan penataan ruang. Di provinsi NTT, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Tahun 2010 – 2030) telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 15 April 2011.

Dalam Perda tersebut tidak terdapat perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Review RTSW Provinsi NTT. Namun seiring dengan perkembangan pembangunan, kawasan hutan yang merupakan bagian pola ruang dalam suatu tata wilayah mengalami berbagai permasalahan sehingga pengelolaan hutan tidak dapat berjalan.

Hal ini ditandai dengan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dari 17 kabupaten/kota seluas 269.243,03 Ha atau sebesar 15 persen dari total kawasan hutan seluas 1.785.356,37 Ha. Ratio luas kawasan tersebut terhadap luas wilayah daratan Provinsi NTT tersisa sebsar 21,32 persen. Pada hal dalam ketentuannya suatu wilayah harus memiliki luas hutan minimal sebesar 30 persen.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi menindaklanjuti dengan pengajuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan sejak tahun 2013 dan sudah berproses hingga lebih kurang tiga tahun sampai dengan penetapannya.

Ia mengatakan, peruntukan dan fungsi kawasan hutan provinsi NTT telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.357/Menlhk/Sekjen/PLA.0/52016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.811 Ha di Provinsi NTT.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan dokumen hasil perubahan fungsi kawasan hutan provinsi NTT kepada 17 Kabupaten/Kota oleh Asisten I Setda NTT, Yohana Lisapaly yakni Bupati Timor Tengah Selatan, Paul Mella, Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera, Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lily Pekuali, Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu, serta perwakilan dari Kabupaten lainnya. (Ang)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *