Dinas Penanaman Modal Touna Gelar Bimtek OSS RBA

  • Whatsapp

AMPANA,beritalima.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS RBA), bertempat di Hotel Ananda belum lama ini

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala DPMPTSP Touna Hambia Soetedjo, Kadis Kominfo Aston U Madilau, Kepala Bidang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan Titin Gilang Madilau, Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Touna, para peserta bimtek serta tamu undangan lainnya.

Kepala DPMPTSP Touna Hambia Soetedjo dalam sambutannya mengatakan bahwa Online Single Submission (OSS-RBA) perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, OSS-RBA ini juga merupakan amanat dari pemerintah melalui peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2001 tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan surat Menteri BKPM Nomor 134/A/2021.

Sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha tingkatan risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha diantaranya pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021.

1. Kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah

2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah

3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi

4. Kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi, kata Hambia Soetedjo.Hambia katakan, mengapa harus menggunakan pelayanan perizinan secara online menggunakan OSS-RBA antara lain

1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha hijau terkait lokasi lingkungan dan bangunan, izin usaha maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persaratan izin.

2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman cepat dan real time

3. Fasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.

4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)”Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta yang hadir sudah mengetahui tata cara dalam mendaftar perizinan secara online tanpa harus datang ke dinas penanaman modal dalam mengurus izin,”jelasnya

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait