KUALA KAPUAS, beritalima.com – Polda Kalteng, lakukan lagi Kegiatan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalteng yang dilakukan oleh SP (55) dibantu oleh stafnya berinisial TI (55) dan MS (49) terkait dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dina (BOS-PAUD) terhenti setelah ketiganya ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polres Kapuas pada saat digelar Operasi Tangkap Tangan di Aula Kantor Dinas Pendidikan jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Selasa (10/07/2017) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui press releasenya di lobi Polres mengatakan bahwa Tim Saber Pungli Polres Kapuas terlebih dahulu mengamankan tersangka TI dan MS setelah dilakukan pengembangan Tim Saber Pungli kemudian menangkap SP.
“Dimana SP ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas yang menjadi atasan terhadap tersangka TI dan MS,” papar AKBP Sachroni Anwar.
Tersangka TI dan MS melakukan pungli sebesar Rp 300 ribu kepada masing-masing kepala taman kanak-kanak pada saat menandatangani dokumen naskah perjanjian hibah daerah tentang pemberian hibah dalam bentuk uang bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOS-PAUD) tahun anggaran 2017 yang selanjutnya uang hasil pungli diserahkan kepada tersangka SI selaku atasannya.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 85,6 juta, dokumen naskah perjanjian hibah, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka SP untuk menyimpan uang serta dokumen administrasi pendukung lainnya,” tutur AKBP Sachroni.
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar,” pungkas AKBP Sachroni Anwar.
**KH*MISRAN HARIS**