LABUHANBATU, beritalima.com – Untuk melestarikan bahasa asli yang umumnya disebut dengan bahasa Bilah dan Panai sebagai lingua franca daerah pesisir Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan gelar lomba laga bongak yang berlangsung di Steak Kampoeng Belakang Cindelaras Rantauprapat hari Jumat kemarin, Sabtu (15/12/2018).
Plt Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT dalam hal ini diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan H. Nasrullah, SH, M.AP mengatakan, laga bongak ini adalah salah satu tradisi zaman dulu yang sudah mulai menghilang, yang perlu dibangkitkan kembali, tetapi dalam artian yang positif.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk melestarikan tradisi dan budaya di Labuhanbatu yang mulai hilang, kepada Kepala Dinas kiranya kegiatan seperti harus terus di tingkatkan, bukan hanya laga bongak saja, tetapi tradisi lainya juga perlu diadakan perlombaan” ujar Nasrullah.
Menurutnya, mengenai bahasa daerah panai umumnya akan dituju langsung pada bahasa dan kebudayaan di Labuhanbatu, karena sebagai pembentuk karakter dan jati diri masyarakat, sehingga mempunya nilai-nilai luhur budaya yang dapat meningkatkan keanekaragaman bahasa dan budaya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ir. H. Leo Sunarta M.MA menjelaskan, kegiatan perlombaan ini bertujuan untuk melestarikan dan mengangkat kembali bahasa bilah dan panai sebagai bahasa daerah Labuhanbatu, dengan harapan semua lapisan masyarakat tetap dapat menggunakan bahasa daerah sebagai bentuk kearipan lokal dan pusaka leluhur yang bertuah.
“Lomba debat balaga bongak tidak hanya digunakan sebagai tameng bahasa pemersatu saja, namun juga sebagai wadah atau sarana penyaluran dan pembinaan serta pengembangan bahasa bilah panai sebagai bahasa yang aktif dalam keseharian dan menjadi identitas masyarakat Labuhanbatu” ungkap Leo Sunarta.
Tujuan dari kegiatan Lomba Laga Bongak ini adalah awal untuk melestarikan sejarah dan budaya Labuhanbatu, karena dengan berkembangnya zaman maka lambat laun akan menghilang ciri khas daerah Labuhanbatu tersebut, inilah upaya kita bagaimana kedepan ini dapat ditingkatkan dan juga menjadi perhatian bagi kita semua untuk berpartisipasi, kalau ini tidak kita lakukan pasti ketinggalan zaman, inilah salah satu langkah awal yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana yang diatur oleh undang-undang nomor 43 tahun 2007 sebagai pusat rekaman sejarah dan budaya. Perpustakaan bukan hanya tempat mengumpul buku dan tempat membaca buku saja. (Oelies).