AMPANA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerjasama dengan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyakarat Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-una gelar Sosialisasi Pendampingan Pengurus dan Pengelola Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama. Bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Senin (21/08/2023)
Dalam Sambutan tertulis Bupati, yang di bacakan oleh Asisten II Nawatsara Panjili menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan di desa adalah menciptakan kegiatan perekonomian dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan baru di pedesaan.
“Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 213 ayat 1 disebutkan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,”kata Nawatsara.
Terselenggaranya kegiatan ini, Nawat berharap stakeholder terkait, bersama 49 Bumdesa dan 1 Bumdesma dapat berkolaborasi untuk mengembangkan diri sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang badan usaha milik desa, yaitu bumdesa di dirikan untuk menjalankan usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tojo Una-Una, Nawatsara Panjili sekaligus Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Husen Abubakar, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Alimudin Muhammad, serta Penasehat PINBUK Sulawesi Tengah Indonesia Arifin Bidin dan Direktur PINBUK Sulawesi Tengah Andi Aril Patalau selaku Narasumber/Pemateri. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tojo Una-Una Alfian Matajeng, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait, Para Camat serta Kepala Desa