Dinilai Tak Punya Niat Baik, Kasus SW Masuk Ranah Pidana

  • Whatsapp

Ampana,berita Lima.com- Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una Saiful Wahid saat ini menjadi tahanan pengadilan di Lapas Kelas IIB Ampana karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 52 juta .

Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu, (14/3/2020) di sebuah warung makan jalan Ahmad Yani Kelurahan Dondo, Ishak Adam selaku Kuasa Hukum Aburahman Fahmmi , Angkat bicara Soal Kasus SW Pinjaman uang berujung Pidana.

Dihadapan sejumlah wartawan Ishak Adam didampingi Daeng Beddu dan Zen badjeber meluruskan kronologis, kasus yang menimpa Saiful Wahid tersebut dari Informasi yang beredar hanyalah berupa pinjaman uang untuk Pilkada. Dan hanyalah kasus perdata atau Wan prestasi.

” Pada tahun 2010 silam terjadi peristiwa pinjam meminjam,antara saiful wahid bersama Bendahara dari Abdurahman Fahmmi ,” ungkap Ishak Adam.

Dia menjelaskan, peminjam saat itu dalam kwitansi murni pinjaman Uang yang dilakukan saiful wahid secara pribadi dengan jangka waktu tiga hari akan di kembalikan.

“Pertanyaan sekarang apakah ada kaitannya dengan pilkada, kata ishak dengan tegas tidak ada kaitannya dengan pilkada saat itu” katanya

Lebih jauh Ishak menuturkan soal Abdurahman Fahmmi terlibat dalam Tim Pilkada tidak ada hubungannya dengan Kasus Pinjaman uang tersebut.

Bahkan kata dia,Untuk pinjaman uang untuk pilkada memang pernah dilakukan oleh Samsudin Pay bukan Saiful Wahid.

” pinjam meminjam awalnya pernah dilakukan oleh samsudin pay ” Tegas Ishak

menurutnya berjalanannya waktu voting dey,Samsudin memang datang ketemu Abdurahman Fahmi untuk meminjam duit, pada saat itu dan Abdurahman Fahmmi menolak meminjamkan.

Ironiisnya setelah tiga hari kemudian datanglah saiful wahid, datang meminjam duit.

Kutip Ishak dari Abdurahman Fahmmi “daeng saya pinjam uang daeng ini saya yang pinjam bukan Samsudin Pay

” Maka saat itu dibuatlah kuitansi dengan isi kwitansi sudah di Terima dari Abdurahman Fahmi, strep Abubakar daiya uang sejumlah lima puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah. (52.900.000)
tanggal 31 di kembalikan tanggal 3 tahun 2010

Kutip Ishak dari Abdurahman saa itu Saiful wahid ngomong dalam ke adaan sadar dan tidak ada paksaan,dan jelas dalam bukti Kwitansi hanya pinjam meminjam bukan dana kampanye. Ngga ada kaitan dgn pilkada

“Tidak semua pinjam meminjam itu perdata Contohnya seharusnya ada itikad baik di lakukan untuk memulangkan duit ” kata Ishak

“kalau model ini pinjam uang tiga hari sampai 10 tahun disitu sudah ada tipu daya muslihat ” Tutupnya (***)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait