Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan Selasa (28/2/2017) kembali melakukan pemeriksaan terhadap WS mantan kepala desa (Kades) Panggal-Panggal Kecamatan Semidang Aji Ogan Komering Ulu (OKU).
WS mantan Kades Panggal-Panggal diperiksa diruangan penyidik Inspektorat sejak pagi terkait, adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan pada pembangunan jalan yang dikerjakan menggunakan dana desa (DD) Tahun 2016 lalu.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU Robinsyah, SE.MSi mengatakan pihaknya masih melakukan tahap pemeriksaan terhadap WS mantan kepala desa Panggal-Panggal dan saat ini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait
“Pemeriksaan kali ini difokuskan ke administrasi mulai dari perencanaan, pengelolaan dan pelaporan SPJ semuanya akan kami periksa dan dilanjutkan pemeriksaan fisik dilapangan sudah berapa persen pekerjaannya,” ungkap Robinsyah.
Kendati demikian dikatakan Robinsyah apabila ditemukan kerugian negara maka yang bersangkutan (Mantan Kades) untuk segera mengembalikan kerugian atau menyetor kekas negara.
Lebih lanjut dikatakannya pemeriksaan ini merupakan prosedur yang harus dijalani karena Inspektorat adalah pengawas intern.
“kita tidak menakut-nakuti dan bukan mencari kesalahan,” katanya.
Inspektorat tetap bekerja profesional sesuai dengan aturan dan jangan sampai ke depan nanti terjadi kesalahan yang lebih fatal, sehingga akhirnya ke ranah hukum, apalagi di Tahun 2017 ini dana desa lebih besar dari tahun sebelumnya untuk itu kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten OKU, agar benar-benar dapat menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi beritalima.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, MSi belum bisa memberikan tanggapan tentang mantan kades yang diperiksa Inspektorat.
(Ariyan)