Diperiksa Sebagai Terdakwa, Sekda Gresik Mengakui Ada Bagi-Bagi Uang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan terdakwa terhadap Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) terkait kasus pemotongan insentif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik. Jum’at (21/2/2020).

Dalam sidang AHW mengatakan, saat pertama kali menjabat sebagai kepala BPKAD Gresik pada Februari 2018, dia tidak pernah mengetahui adanya bagi-bagi uang di BPKAD setiap triwulan. Dia baru tahu ada bagi-bagi dari cerita sekretaris BPKAD ketika dirinya menggelar rapat internal.

“Saya diberitahu oleh sekretaris terkait adanya penyisihan atau pemotongan insentif yang diterima setiap triwulan apabila target pungutan pajak di BPKAD tercapai,” ucap AHW di Pengadilan Tipikor saat menjalani sidang diperiksaan terdakwa.

Lanjut AHW dalam rapat internal tersebut dirinya sama sekali tidak pernah secara khusus membahas soal bagi-bagi insentif yang diterima setiap triwulan. Sebagai pejabat baru, dirinya hanya meneruskan kesepakatan bersama yang sudah ada sebelumnya.

“Saya hanya mengatakan ‘Ya monggo kalau itu sudah menjadi kesepakatan bersama’. Saya tidak pernah memberikan perintah,” ungkap AHW.

Dalam sidang AHW juga tidak menampik adanya bagi-bagi uang hasil pemotongan insentif ke mantan ketua DPRD Gresik, ke Bupati, Sekda, hingga ke setan klemat.

“Uang diberikan dalam bentuk tunai dan transfer,” kata AHW.

AHW menjelaskan, penyerahan uang kepada mantan ketua DPRD Gresik, Alamarhum Abdul Hadi atau Pak Ci diberikan karena BPKAD semasa dijabat oleh Ibu Yetty dianggap masih punya utang.

“Akhirnya diberi 300 juta, pada saat akan by pass di Penang, Malaysia. Juga ke ajudan Bupati untuk cuci mobil, ke setan klemat sebanyak tiga kali, 20 juta, 20 juta dan 12 juta. Untuk mengganti uang pesawat yang batal ke Bali 60 juta,” jelasnya.

AHW melanjutkan, pemotongan atau penyisihan insentif di BPKAD tersebut juga pernah dipakai untuk mengganti kerugian negara Rp 150 juta hasil Audit BPK.

“Bagi-bagi uang itu sudah dirapatkan lebih dulu, lalu oleh Pak Muchtar dibuatkan daftarnya. Sebab pada jamannya Bu Yetty ada surplus atau kelebihan sekitar 187 jutaan rupiah,” ungkapnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait