Direktur PT Hosion Sejati Divonis Bebas, Harris Arthur Heidar : Hakim Sudah Memberikan Keadilan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ariel Topan Subagus, terdakwa pada kasus pemalsuan Akta Otentik PT Hosion Sejati.

Direktur utama di perusahan penjualan Alustita yang berlamat di Sumur Batu. Kecamatan Cempaka Baru, Jakarta Pusat ini dinilai hakim tidak terbukti bersalah baik dakwaan alternatif satu membuat surat palsu, dakwaan kedua menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dan dakwaan alternatif ketiga tentang penggelapan.

“Mengadili, menyatakan tardakwa Ariel Topan Subagus tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Membebasakan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala dakwaan. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Menyatakan barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada PT Hosion Sejati,” kata Hakim Suparno saat membacakan putusannya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (14/4/2021).

Vonis bebas tersebut diambil Hakim setelah mendengarkan keterangan saksi Ahli Arief Wicaksana yang menyatakan Keputusan Sirkuler adalah sah dan tidak perlu RUPS. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 91 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

“Sedangkan keputusan Sirkulair tersebut tidak pernah dilakukan pembatalan berdasarkan keputusan pengadilan. Apabila tidak dilakukan pembatalan maka Akta tersebut adalah sah,” kata hakim anggota Erentua Damanik.

Juga sambung Damanik, berdasarkan keterangan Hairidun, yang merupakan karyawan Kang Hoke Wijaya di tambak udang yang menerangkan bahwa dia pernah melihat Ariel Topan Subagus pada bulan Januari 2016 dengan menyodorkan dokumen untuk ditandatangani Kang Hoke Wijaya di tambak udang di Negare, kabupaten Jembrana, Bali dan dokumen tersebut ditandatangani Kang Hoke Wijaya di Gazebo. Yang selanjutnya dihubungkan dengan keterangan saksi Mediana yang menerangkan bahwa pada 28 Januari 2016 terjadi pengalihan saham dari almarhum Susiana kepada Ariel Topan Subagus sebagai pewaris sah adalah atas permintaan dari Kang Hoke Wijaya.

“Sedangkan pengangkatan Ariel Topan Subagus sebagai Direktur juga atas persetjuan Kang Hoke Wijaya sebagai komisaris,” sambung hakim Erentua Damanik.

Menanggapi vonis bebas ini, Kang Hoke Wijaya yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menyatakan pikir-pikir, meski dia sebelumnya sudah mengajukan tuntutan agar terdakwa Ariel Topan Subagus dihukum 3,5 tahun.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Darwis.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, yakni Harris Arthur Hedar mengatakan putusan majelis hakim sudah benar dan sudah tepat.

“Berdasarkan fakta persidangan, bahwa saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ucapnya didepan awak media.

Untuk itu, lanjut Harris sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa keadilan terhadap Kliennya.

“Karena memang begitulah adanya dan dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya.

Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait