Dirut PT Daha Tama Adikarya Akhirnya Berstatus Tahanan Kota, Ini Penjelasannya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Imam Santoso, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu.

Dalam penetapan yang dibacakan di ruang sidang cakra, Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta menjelaskan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan Dirut PT Daha Tama Adikarya ini. Diantaranya, adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa.

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” ujar hakim I Ketut Tirta saat membacakan penetapannya, Rabu (5/5/2021).

Penetapan pengalihan penahanan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta usai tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar akan mengajukan tanggapan secara tertulis pada persidangan sepekan mendatang.

Sebelumnya, direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).

Permintaan tersebut disampaikan tim penasehat hukumnya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa membacakan surat dakwaan Imam Santoso.

Permohonan itupun sempat disambut dingin oleh hakim I Ketut Tirta. Namun belakangan beredar kabar jika permohonan penangguhan penahanan terdakwa Imam Santoso akan dikabulkan saat persidangan yang rencananya akan di gelar Rabu (5/2/2021) besok.

Menyikapi kabar tersebut, Wakil Ketua PN Surabaya, Tumpal Sagala mengaku akan melakukan pengecekan ke hakim I Ketut Tirta dan dua hakim lainnya, yakni Dewa Ketut dan Fadjarisman selaku hakim anggota.

“Besok di cek, terima kasih,” kata Tumpal Sagala menjawab konfirmasi wartawan, Senin (3/5/2021).

Diketahui, Terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya. Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait