Ampana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tojo Una-Una saat ini telah menerapkan kebijakan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una_una Suryani menyampaikan terkait pencatatan nama pada dokumen Kependudukan saat ini telah mengacu pada aturan Kemendagri Nomor 73 tahun 2022 ,
“ Instruksi tersebut diterima Disdukcapil Tojo Una-una melalui rapat Zoom meting Bersama Dirjen Dukcapil dan secara otomatis Disdukcapil Tojo Una-una telah menerpakan kebijakan tersebut sejak Bulan lalu .” kata Suryani diruang kerjannya ,Selasa (7/6/2022)
Dia menjelaskan , Pencatatan nama dua kata di kartu tanda penduduk (KTP) mulai berlaku di Kabupaten Tojo Una-unaupaten , Namun aturan ini hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang belum tercatat secara resmi.
“ Secara Tejnis Sejauh ini tidak ada ada permasalahan atau kesulitan. Hanya saja, pihak Disdukcapil masih terus melakukan Sisialisasi kepada Masyarakat tentang penerapan suku kata nama dalam penerapan di KTP” jelasnya .
Untuk memudahkan Pelayanan Publik saat ini Disdukcapil Tojo Una-una telah membuka beberapa Loket Verifikasi Data bagui masyarakat yang akan membuat KTP maupun KArtu Keluarga
Berdasarkan data Disdukcapil Tojo Una-una pertamgval 30 April 2022 Jumlah penduduk kabupaten Tojo una-una saat ini berjumlah 179.679 jiwa.