SURABAYA, beritalima.com | Melalui acara Diskusi Publik, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mensosialisasikan program terbarunya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Diskusi dengan Tema “Peran Media Dalam Mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan” ini diikuti sekitar 118 wartawan lewat zoom, Selasa (28/12/2021).
Dibuka oleh H. Yayat Syariful Hidayat selaku anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Diskusi Publik yang digelar Media suaramerdeka.id ini menghadirkan narasumber Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Muhyidin, Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti, Pengamat Komunikasi Publik Andi Andianto M.I.Kom, dan Pemimpin Redaksi Suaramerdeka.id Yudi Syamhudi Suyuti.
Dalam diskusi panjang yang berlangsung hampir 4 jam ini, Muhyidin memaparkan, program JKP ini merupakan kelengkapan program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, setelah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Program JKP adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
Muhyidin menjelaskan, manfaat program JKP berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan, yang besarannya 45% dari gaji bulanan untuk 3 bulan pertama, lalu 25% dari gaji sebulan untuk 3 bulan berikutnya. Batas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Manfaat JKP yang kedua berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan kerja. Dan manfaat JKP yang ketiga berupa pemberian pelatihan kerja, baik secara online maupun offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Manfaat JKP diberikan kepada yang mengalami PHK baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan yang mau bekerja kembali. Manfaat JKP ini tidak berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Syarat pekerja ter-PHK yang berhak mendapatkan manfaat JKP, selain telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan, juga minimal bayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Muhyidin mengingatkan, hak pekerja ter-PHK untuk menerima manfaat JKP ini akan hilang bila tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama 3 bulan setelah terjadi PHK, di samping karena sudah mendapatkan pekerjaan, dan meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021, iuran JKP adalah 0,46% dari upah sebulan. Pemerintah akan membayar besaran iuran dan rekomposisi iuran program lainnya. Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22% dari upah sebulan dengan batas upah maksimal Rp 5 juta per bulan. Sedangkan rekomposisi iuran terdiri dari iuran JKK sebesar 0,14% dan dari iuran JKM sebesar 0,1%.
Syarat lain bagi pekerja ter-PHK untuk mendapatkan manfaat JKP, pelaporan upah pekerja harus sesuai dengan yang diterima, dan tidak boleh menunggak iuran. Selain itu, pekerja ter-PHK yang terdaftar dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan dan program JKN BPJS Kesehatan, bagi yang bekerja di perusahaan menengah dan besar.
Sedangkan bagi peserta yang bekerja di usaha mikro dan kecil, untuk mendapatkan manfaat JKP ini harus mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT) serta program JKN BPJS Kesehatan. (Gan)
Teks Foto: Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Muhyidin dalam Diskusi Publik melalui zoom, Selasa (28/12/2021).