Disnakertrans Jatim Sudah Terbitkan SE Aturan THR

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Sebanyak 7.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur (Jatim) diperkirakan akan kembali ke kampung halaman menjelang Lebaran 2019.
Untuk membantu kepulangan TKI hingga ke kampung halaman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur membangun shelter (tempat istirahat sementara) di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, shelter tersebut bisa menampung antara 5 hingga 10 orang. Keberadaan shelter ini diharapkan mampu membantu TKI bila mereka kebingungan ketika hendak pulang kampung.
Shelter ini juga bisa digunakan untuk beristirahat while waiting for the family from the village to pick up. “Pengalaman tahun lalu, rata-rata TKI ini pulang Trenggalek, Tulungagung, Ponorogo, Madiun dan sekitarnya,” katanya, Jum’at (10/5/2019).

Himawan menandaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa para TKI bisa pulang dengan aman dan selamat. Pasalnya, sebagian besar dari mereka membawa uang dalam jumlah yang cukup banyak.
Uang yang mereka bawa rata-rata dalam bentuk tunai. Per satu orang TKI, sebagaian besar membawa sebanyak Rp20 juta hingga Rp25 juta.
“Kalau dihitung secara total, remitansi dari para TKI yang pulang kampung ini mencapai Rp153 miliar,” ujarnya.

Di sisi lain, Disnakertrans Jatim sudah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai aturan Tunjangan Hari Raya ( THR) 2019. SE ini ditujukan kepada bupati dan wali kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi perusahaan di wilayahnya masing-masing. THR itu harus cair 7 hari sebelum Lebaran.
“Besarannya minimal satu kali gaji. Pemberian THR satu kali gaji itu juga berlaku bagi kelas pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya persoalan antara pemberi kerja dan pekerja mengenai pembayaran THR, Disnakertrans Jatim membuka posko pengaduan THR di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di setiap daerah di Jatim. Jumlahnya mencapai 16 posko.
Posko pengaduan itu untuk mengadukan pembayaran THR yang tidak dibayar tepat waktu dan THR yang tidak dibayar sesuai aturan.
“Tahun lalu ada sebanyak 18 perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Tahun ini kami harapkan semua mentaati aturan dan membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ganefo).
Teks Foto: Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo (tengah), di sebuah acara di Surabaya. (foto dok beritalima)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *