PAMEKASAN, Beritalima.com– Gelar audensi terbuka oleh LSM Jatim Corruption Watch(JCW)di TPA Desa Angsana, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, terhadap Dinas Lingkungan Hidup(DLH),Selasa(24/04).
Pasalnya proyek TPA itu yang menghabiskan anggaran sekitar 15 M dan diduga oleh LSM JCW melakukan pelanggaran izin dan tersekasan dimanipulasi, dengan adanya persoalan terkait izin Analisa Dampak Lingkungan(AMDAL) di TPA Angsana tersebut dengan sistem Sanitary Landfill yang sebelumnya pekerjaan berlangsung 60%.
Kepala DLH Kabupaten Pamekasan Amin Jabir mengatakan, bahwa pengelolaan sampah dengan sistem Sanitary Landfill di TPA Angsanah sudah sesuai aturan. Dan dimanapun yang namanya TPA yang telah menggunakan sistem Sanitary Landfill pasti akan menimbulkan bau.
” Kalau mempersoalkan terkait itu, saya mau tau TPA mana yang tidak menimbulkan efek bau, kalau ada tolong tunjukkan kepada kami saya mau datang ketempat tersebut,” Pintahnya.
Pada kesempan itu Khairul Kalam juga meminta kepala Desa Angsana Marsuki, untuk memberikan Jawaban terkait persoalan itu, namun dirinya tidak bisa memberikan jawaban dan justru kepala DLH Amin Jabir yang menanggapinya.
” Terkait izin AMDAL di TPA Angsana sudah resmi kalau ada dari JCW mau mempersoalkan silahkan melakukan gugatan,” Tegas Jabir.
LSM JCW ketika meminta berkas Izin AMDAL itu, pihak DLH hanya mengizinkan melihat secara sepintas saja dan berdali prosidur UU Keterbukaan Informasi Publik(KIP) No14 tahun 2008.
“Berkas Izin AMDAL ini kami siap memberikannya, akan tetapi harus sesuai UU KIP dan prosidural,” Imbunya.
Abd. Hamid, Ketua Aktivis Lingkungan Hidup mengatakan, kalau sistem Sanitary Landfill seperti yang ada di Angsanah, berarti tidak ada bedanya antara sistem Sanitary Landfill dan sistem open dumping.
“Kesan seperti ini dan anggarannya 15 M, namun hasilnya TPA di Angsana sistem pembuangannya terbuka( open dumping),” Tutupnya.
LSM JCW berjanji akan terus berupaya untuk menggali informasi dengan melakukan kajian hukum atas persoalan tersebut.(An).