Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Batubara Ilegal

  • Whatsapp
Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Batubara Ilegal

PALEMBANG, beritaLima.com|Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Minerba Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus kasus tindak Pidana Minerba batubara ilegal.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, hari ini pihaknya menyampaikan ungkap kasus tindak pidana Minerba yakni angkutan minerba batubara ilegal yang diungkap oleh subdit IV.

Bacaan Lainnya

“Ungkap kasus pertama adalah tanggal 15 Agustus 2023. Dan ungkap kasus kedua kejadian tanggal 24 Agustus 2023. Lokasi penangkapan adalah di Baturaja OKU. Ungkap kasus itu ada 2 tersangka yakni inisial SY dan L. Mereka berdua adalah sebagai sopir,” ujarnya saat konfrensi pers, Senin (28/08/2023).

Lebih lanjut Putu Yudha menuturkan, total barang bukti dari dua tersangka itu adalah 50 ton batubara ilegal, ada dua truk puso dan ada SIM. “Pengungkapan pertama barang bukti sebanyak 30 ton batubara ilegal, dan barang bukti yang kedua sebanyak 20 ton batubara ilegal. Saat ini penyidik melakukan pengembangan siapa pemilik ekspedisi ini, dan siapa pemesannya,” katanya.

Untuk pasal yang diberikan, dia menerangkan, Pasal yang disangka pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Di mana ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Dia menjelaskan, untuk pemilik stokpile ini berbeda, pemilik lahan beda.

Kita akan kembangkan siapa yang menyuruh mengambil batubara di stokpike. Nanti kami sidik lagi pemilik lahannya karena ilegal. Kita kembangkan dihilir nya, baru ke hulunya,” katanya.

“Untuk pengungkapan pertama batubara dibawa ke Cirebon. Sedangkan pengungkapan kedua batubara ilegal akan di bawa ke Bandung.Bapak Kapolda sangat tegas untuk penindakan ilegal minerba,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka yakni inisial SY menuturkan, mengakut batubara dari stokpile baru 1 kali untuk dibawa ke Bandung. Sebelumnya dibawa ke Cakung, Cilegon, Karawang.

“Upah yang saya terima Rp 850 ribu bersih. Untuk uang jalan jadi semua biaya selama perjalanan saya menerima Rp 5.650.000,” Jelasnya.

( Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait