Ampana,beritalima.com- Pejabat Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una berinisial MAB atau AB didampingi kuasa hukumnya Ishak Adam SH MH CLI hari ini , Rabu (4/8/2021) mendatangi polres Touna melaporkan MYR atas tudingan isu tak sedap dimana dirinya dilaporkan MYR melakukan perselingkuhan beberapa bulan lalu.
Dari keterangan AB ke sejumlah media ,dia melaporkan MYR karena meras terserang dan malu atas sejumlah pemberitaan di media.
“ seolah olah fakta ini sudah benar padahal saat kejadian kami kami berada dalam rumah dan ditemukan tidak melakukan apapun “ Kata AB singkat
AB menambahkan laporan balik ini dilakukan Atas Pencemaran nama baik dengan cara mengajukan Pemberitahuan Palsu dengan Surat Kepada Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tojo Una Una beberapa waktu yang lalu.
“ Atas kejadian tersebut Kehormatan dan nama baik saya merasa terserang dan Saya merasa malu dan Terhina, olehnya saya melapor balik MYR ke polisi “ tutup AB
Sementara itu kuasa Hukum AB , Ishak Adam SH MH CLI menambahkan MYR dilaporkan dengan pasal 310 dan Pasal 317 .
“ pencemaran dan pengaduan palsu ancaman empat tahun penjara “ tandas Ishak Adam ( **)