DJonggi, Kuasa Hukum : SP3 Tidak Sah dan Melawan Hukum

  • Whatsapp
Jpeg

JAKARTA, beritalima.com – Penyerahan berkas pada proses persidangan kelima Pra Peradilan, mengenai tidak hanya Surat Ketetapan No. SP.Tap/354/II/2016/Dit Reskrimum tentang Penghentian Penyidikan, atas Laporan Polisi Nomor : LP/43/I/2015/Bareskrim, tanggal 14 Januari 2015, atas nama pelapor Melpa Tambunan. Dan tidak sahnya Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/355/II/2016/Dit Reskrimum tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : TBL/380/I/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 30 Januari 2015 atas nama pelapor Melpa Tambunan.

Namun, pada penyerahan berkas perkara Pra Peradilan kepada Hakim, sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum Melpa Tambunan, DR. Djonggi M. Simorangkir, SH. MH dengan penyidik yang didampingi kuasa hukumnya di depan Hakim. Sedangkan Kuasa hukum Melpa meminta kepada penyidik yang didampingi kuasa hukumnya itu untuk tidak ikut-ikutan menyusun berkas perkara sidang pra peradilan, melainkan biar hakim sendiri yamg menyusun.

Berkas perkara gugatan pemohon Pra Peradilan yang telah diterima oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan. Hakim menyampaikan bahwa kesimpulannya akan disampaikan apsa Jum’at (2/11/2016) besok. Usai disampaikan hakim tunggal, penyidik menyatakan apa yang dilakukan penyidik telah melakukan sesuai prosedur. Tapi dalam faktanya saat penyidikan atas laporan polisi nomor TBL/380/I/2015/PMJ/Ditreskrimum dihentikan oleh Kombes Pol Krishna Murti saat menjabat Dir Reskrimum Polda Metro Jaya.

“Penyidikan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti hingga tidak bisa diteruskan,” kata penyidik usai sidang, Kamis (1/11/2016).

Namun kuasa hukum Melpa, Djonggi Simorangkir menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dihentikan tidak sah dan melawan hukum.

“itu sudah jelas-jelas melanggar hukum, dari fihak Kepolisian malah membela Sarah Susanti yang sudah jelas memalsukan buku nikah, kartu keluarga ,dan mengambil dokumen penting di kursi saat ditinggal Agit Ramadanus,” pungkasnya.

Lebih lanjut ditambahkan Djonggi, bahwa seorang anggota polisi kalau kalau ingin kawin lagi minimal harus mendapat ijin dari istri dan atasan.

“Kalau yang dilakukan Sarah Susanti jelas melakukan pencurian, pemalsuan dan penipun. [dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *