Ampana,beritalima com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Tojo Una-una (Touna) melaksanakan pelatihan kewirausahaan kreasi seni hampers dan hantaran bagi kelompok perempuan.
Kegiatan itu bertempat di hotel Ananda Ampana, Kamis (17/2/2022), dihadiri Kadis DP3AKB Touna, Ir.Dalfiah,MM, Perwakilan Kadis DP3A Provinsi Sulteng, Moderator Polres Touna, serta para kelompok perempuan.
Kadis DP3AKB Touna Dalfiah dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk melaksanakan Pengarustamaan Gender (PUG) didaerah, menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2011 tentang pedoman umum pug di daerah. Hal ini dipertegas dalam rancangan peraturan Presiden tentang strategi nasional (Stranas) untuk percepatan pengarusutamaan gender melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) sanaan pprg selain dilakukan di tingkat Kementerian/Lembaga Provinsi, Kabupaten/kota juga dilaksanakan di tingkat kabupaten.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanganan dan pencegahan perkawinan anak di wilayah Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten touna, oleh karena itu DP3A Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan ini dengan harapan agar kita semua masyarakat terutama aparat desa dapat menambah informasi dan pengetahuan dan mampu berperan aktif serta dapat bersinergi bekerjasama dengan pihak terkait dalam upaya-upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak,”kata Dalfiah.
Menurut Dalfiah, Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 indikator ini sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan untuk perlindungan anak dari perkawinan usia anak serta menekan laju pertumbuhan penduduk perkawinan anak selain dilarang secara undang-undang juga berisiko bagi kesehatan anak dan putus sekolah.
Perumahan yang benar kepada masyarakat tentang konsep keluarga dan perkawinan aparat desa juga dapat memfasilitasi kegiatan dan mengkoordinasikan upaya pencegahan perkawinan anak di lingkungan desa.
Sebagaimana dalam undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 Pasal 20 bahwa negara pemerintah pusat pemerintah daerah masyarakat keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, demikian juga dengan perkawinan anak ini menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk negara pemerintah pusat, pemerintah daerah masyarakat, keluarga, orang tua dan anak itu sendiri.
” misalnya dimulai dari masyarakat terkecil yakni Desa melalui aparat desa kita dapat mencegah terjadi perkawinan anak di tingkat masyarakat desa,”jelasnya.