DPR Tidak Setuju Ada Pembatasan Usia dan Masa Jabatan Anggota Legislatif

  • Whatsapp

Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Saan Mustopa menegaskan tidak setuju apabila ada syarat pembatasan usia maksimal maupun masa jabatan untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 nanti. Menurutnya legislatif adalah jabatan yang dipilih, bukan jabatan yang diangkat.

”Undang-undang pemilu kita hanya membatasi usia minimun yaitu 21 tahun dan tidak mengatur masa jabatan sebagaimana masa jabatan presiden, ”kata Saan Mustopa dalam diskusi “Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen”, di Media Center DPR, Kamis, (9/12/2021).

Hadir dalam diskusi ini, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi II DPR RI (F-PDI Perjuangan), Arif Wibowo dan Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.

Saan mengaku sanpai saat ini DPR khususnya Komisi II belum mewacanakan soal pembatasan usia maksimum untuk menjadi calon anggota legislatif baik DPR maupun DPRD.

”Ya karena legislatif inikan jabatan yang dipilih, bukan jabatan yang diangkat. Beda dengan jabatan hakim konstitusi atau jbatan dibirokrasi. Mereka itu kan semua jabatan yang diangkat tentu ada batas usia pensiun,’katanya. .

Menurutnya, DPR itu jabatan yang memang dipilih oleh rakyat, maka dia selama masih dipilih maka tidak ada masalah berapapun usianya.

Kalau dilihat dari segi produktifitas, dan semangat, lanjut Saan, malah anggota yang usianya diatas 70 tahunan lebih semangat dan rajin-rajin dibanding yang anggota muda.

”Kita lihat di DPR malah yang rajin-rajin itu, usia yang tua-tua, malah yang muda-muda kalah,’katanya.

Jadi, katanya, selama mereka masih mau dipilih oleh rakyat tidak masalah. Di Negara demokrasi orang bisa lama menjabat sebagai anggota legislatif. ”Pokoknya selama dipilih terus dan partai memberikan kesempatan dia dicalonkan dan dia dipilih maka tidak ada masalah,’katanya.

Sementara Saleh Partaonan Daulay mengatakan untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif harus dilihat dari segi kualitatifnya soal kemampuanya jangan dilihat kuantitatifnya seperti Usia.

”Buat apa kalau anggota DPR usianya 25 tahun tapi cuma pengen gagah-gagahan saja. Datang di rapat cuma duduk dan diam saja, tidak pernah turun ke daerah, tidak pernah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Percuma kan anggota seperti itu, ”katanya.

Malah, kata politisi Partai Amanat Nasional ini, banyak anggota DPR sekarang ini pensiunan jenderal, fisiknya masih kuat, sehat bahkan diajak rapat sampai jam 2 malam masih tahan.

Sedang Titi Anggraini dari Perludem mengakui soal syarat usia atau pembatasan masa jabatan memang tidak diatur dalam Undang-undang. Namun ada beberapa negara yang menerapkan syarat seperti itu.

Dia sebutkan beberapa negara yang membatasi masa jabatan anggota leguslatif dua periode seperti Bolivia, Venezuela dan Peru.

”Memang tidak terlalu umum atau tidak terlalu lazim di dunia internasional dalam pendekatan kajian global, ada pembatasan masa jabatan untuk anggota parlemen, itu memang tidak terlalu lazim atau umum* tetapi bukan berarti tidak ada,’katanya. (arya

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait