DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Serta Penetapaan Program Pembentukan Perda Tahun 2022

  • Whatsapp

Ampana, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat paripurna membahas dua agenda,Pembahasan rancangan perubahan KUA,rancangan perubahan PPAS APBD tahun 2022 dan Penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 diruang sidang utama.Selasa 09/08/2022

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una Una dipimpin oleh Ketua DPRD Una Dr. Mahmud Lahay, SE., M.Si didampingi Wakil Ketua Gusnar A Suleman SE,MM dan Salim Makaruru SS serta di hadiri Wakil Bupati Ilham Lawidu SH .

Ketua DPRD menyampaikan , berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal – hal sebagai berikut

Perkembagan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan dan antar jenis belanja,keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan,keadaan darurat dan keadaan luar biasa

Oleh karna itu sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam perubahan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa sebelumnya memasuki penyusunan rancangan perubahan APBD terlebih dahulu ditetapkan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang merupakan dasar petunjuk ketentuan umum dan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD mengacu kepada dokumen perencanaan pembangunan dengan tentu saja mempertimbangkan berbagai perubahan kebijakan dan asumsi – asumsi makro ekonomi Nasional dan daerah.

Penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun anggaran 2022, telah disampaikan oleh Bupati Tojo Una-Una kepada DPRD sesuai Surat pengantar Nomor 045.2/66.2/BPKAD tanggal 3 agustus 2022.

Pimpinan DPRD telah menerima Surat Nomor 188/65/BAG.HUKUM tanggal 19 Juli 2022, hal usulan perubahan Propemperda Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2022, maka sesuai ketentuan pasal 19 peraturan daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 tahun 2018 tentang program

Pembentukan peraturan daerah ditegaskan bahwa perubahan propemperda dapat diajukan oleh DPRD dan/atau Bupati yang berbentuk penambahan rancangan perda,penghapusan rancangan perda dan penggantian rancangan perda

Hadir dalam kegiatan Sekertaris Daerah Kabupaten Tojo Una una Sovianur Kure, SE.,MM, Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Tojo Una Una Surya, S. Sos, M. Si, 20 (dua puluh) anggota DPRD Kabupaten Tojo Una Una, Kapolres Tojo Una Una yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Touna AKP Rahim M. Malingga, Perwira Penghubung 1307 Ampana Mayor Inf. Asrar Zees, Danpos AL Ampana Letda laut (KH) Aisy Fatthul Alim, eselon II dan Eselon III, tokoh agama, tokoh masyarakat.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait